Jangan Salah Kira! Ini Perbedaan IKM dan UMKM

Jakarta, Gatranews.id – Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sering kali disalahpahami sebagai hal yang sama. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
Dalam konteks pengembangan ekonomi, baik IKM maupun UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan. Namun, penting untuk memahami perbedaan keduanya agar kebijakan dan dukungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing sektor.
1. Definisi dan Skala Usaha
IKM merujuk pada usaha yang bergerak dalam sektor industri manufaktur atau produksi barang fisik. Fokus utama IKM adalah pada proses produksi yang menghasilkan barang siap pakai. Seperti makanan olahan, pakaian, furnitur, atau produk kerajinan. Secara umum, industri ini diukur berdasarkan jumlah tenaga kerja dan modal yang dimiliki.
Sedangkan UMKM adalah konsep yang lebih luas karena mencakup berbagai jenis usaha. Baik di sektor perdagangan, jasa, maupun produksi. UMKM dibagi menjadi tiga kategori utama: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Pembagian ini didasarkan pada jumlah aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja.
2. Skala Operasional dan Kategori Usaha
IKM biasanya berada pada kategori usaha kecil dan menengah, dengan jumlah karyawan antara 20 hingga 99 orang. Mereka memiliki kapasitas produksi yang lebih besar dibandingkan usaha mikro, namun tetap di bawah perusahaan besar. IKM lebih fokus pada pengembangan teknologi produksi, peningkatan efisiensi, dan pemasaran produk secara lokal maupun internasional.
Di sisi lain, UMKM mencakup tiga kategori. Pertama, usaha mikro yang memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta. Jumlah karyawannya pun biasanya kurang dari lima orang.
Baca juga: Kemenperin Dorong Kolaborasi Industri Kembangkan Fitofarmaka
Kedua, usaha kecil yang memiliki omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Jumlah karyawan antara lima hingga 19 orang.
Kemudian, usaha menengah dengan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Karyawannya antara 20 hingga 99 orang.
Dengan demikian, IKM bisa berada di dalam kategori UMKM. Khususnya pada level usaha kecil dan menengah, namun tidak semua UMKM termasuk dalam IKM. Karena UMKM juga mencakup usaha jasa dan perdagangan.
3. Karakteristik Produk dan Jasa
Fokus IKM adalah pada produksi barang, mulai dari bahan baku hingga menjadi produk jadi. Contoh sektor IKM meliputi industri makanan, tekstil, kerajinan, dan elektronik sederhana. IKM memiliki proses produksi yang lebih terstruktur dan sering kali membutuhkan teknologi atau mesin untuk efisiensi.
Sedangkan fokus UMKM mencakup berbagai sektor, tidak terbatas pada industri manufaktur. UMKM bisa bergerak di bidang jasa seperti perawatan kecantikan, bengkel, restoran, atau perdagangan eceran. Fleksibilitas ini memungkinkan UMKM berperan di berbagai lapisan ekonomi masyarakat.
4. Peran dalam Ekonomi
Sebagai bagian dari sektor manufaktur, IKM berperan penting dalam menyediakan barang-barang lokal yang dapat mengurangi impor dan meningkatkan ekspor. IKM sering kali menjadi tulang punggung industri-industri besar, berperan sebagai pemasok komponen atau produk setengah jadi. Kontribusi IKM dalam peningkatan daya saing produk lokal sangat signifikan.
UMKM berperan dalam menggerakkan ekonomi dari tingkat bawah. Usaha mikro dan kecil sering kali menjadi penyokong ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja di lingkungan lokal, dan menyediakan produk serta layanan sehari-hari. UMKM juga dinilai lebih tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi karena fleksibilitas operasionalnya.
5. Akses pada Fasilitas dan Pembiayaan
IKM cenderung lebih mudah mendapatkan akses ke teknologi dan sumber daya manusia terampil dibandingkan usaha mikro. Mereka juga biasanya lebih memiliki hubungan dengan lembaga keuangan formal, seperti perbankan, karena modal usaha yang lebih besar. Namun, tantangan tetap ada dalam hal inovasi produk dan peningkatan kapasitas produksi.
UMKM, terutama usaha mikro, seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari lembaga formal. Mereka lebih mengandalkan modal pribadi atau pinjaman dari lembaga non-formal. Pemerintah dan lembaga keuangan sering menyediakan program khusus bagi UMKM, seperti kredit usaha rakyat (KUR), untuk mendukung pengembangan usaha kecil.
Kesimpulan
Meski IKM dan UMKM saling tumpang tindih, keduanya memiliki perbedaan dalam skala usaha, fokus produksi, dan peran dalam ekonomi. IKM lebih terfokus pada industri manufaktur dan produksi barang fisik, sementara UMKM mencakup lebih banyak sektor usaha, dari perdagangan hingga jasa. Dukungan yang diberikan oleh pemerintah dan lembaga keuangan harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari masing-masing sektor agar keduanya dapat berkembang secara optimal.