February 11, 2025

Fasilitasi Pengaduan Sengketa Lahan Bintaro Xchange, Pemkot Tangerang Selatan Hadapi Ketidakhadiran PT. Jaya Real Property

  • September 28, 2024
  • 3 min read
Fasilitasi Pengaduan Sengketa Lahan Bintaro Xchange, Pemkot Tangerang Selatan Hadapi Ketidakhadiran PT. Jaya Real Property

Tangerang Selatan, Gatranews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menggelar pertemuan fasilitasi terakhir terkait pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Yatmi. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Gedung 3 Pemkot Tangsel pada Jumat (27/9). Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah yang diduga dirampas oleh PT. Jaya Real Property Tbk untuk lahan pembangunan Bintaro Xchange Mall.

Kuasa hukum Yatmi, Poly Betaubun, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah penting untuk mendapatkan klarifikasi mengenai tanah seluas 11.320 m² yang diklaim oleh Yatmi selaku ahli waris Alm. Alin bin Embing. Dalam rapat tersebut, BPN Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa terdapat pelepasan hak seluas 196 m² atas nama Yatmi dari total luas tanah yang disengketakan.

“Hari ini kami hadir untuk mengklarifikasi status tanah ini. Ada pernyataan penting dari BPN mengenai pelepasan hak,” ungkap Polly.

Sayangnya, PT. Jaya Real Property tidak menghadiri undangan tersebut dan hanya mengirimkan surat tanggapan. Ketidakhadiran ini menimbulkan kekecewaan.

Di sisi lain, Polly menyinggung Sekda Tangerang Selatan yang tidak mengundang walikota sebelumnya, Airin Rachmi Diany. “Rapat yang kedua kali ini atas undangan Sekda belum pernah mengundang walikota sebelumnya oleh walikota sekarang yang mau berakhir masa jabatannya terkait pencalonannya sebagai Walikota Tangerang Selatan,” tambahnya.

Polly juga mengatakan bahwa Pemkot Tangerang Selatan tidak bisa menjelaskan mengenai pembongkaran makam wakaf. Namun pihaknya akan mengambil langkah lain terkait pembongkaran makam wakaf.

“Mungkin kami akan ke Komisi III DPR atau lembaga keagamaan lainnya untuk melaporkan hal tersebut,” pungkasnya.

Pada kesemoatan yang sama, Nizam Mul Mulk, pengacara dari Organisasi Timur Sumatra (Otista), menekankan bahwa mangkirnya pihak PT JRP ini menunjukkan tidak adanya itikad baik.

“Ketidakhadiran mereka menunjukkan bahwa PT. Jaya Real Property tidak ingin bertanggung jawab. Kami akan menuntut pertanggungjawaban mereka atas penguasaan tanah ini,” tegas Nizam.

Latar Belakang

Kasus sengketa tanah yang melibatkan lahan Bintaro Xchange Mall di Kota Tangerang Selatan telah menarik perhatian publik, terutama setelah pengakuan dari Yatmi, seorang warga Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat. Sebagai ahli waris tunggal dari Alm. Alin bin Eming, Yatmi mengklaim bahwa tanah seluas 11.320 m² yang kini menjadi lokasi mal tersebut tidak pernah dijual oleh kakeknya. Ia merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan tanah secara ilegal.

Yatmi telah berusaha memperjuangkan haknya sejak 2010, dengan menyampaikan keluhannya kepada berbagai instansi pemerintah, termasuk Lurah dan Camat setempat. Namun, meski telah bersaksi dan berusaha mengklarifikasi status tanah tersebut, Yatmi mengaku tidak pernah mendapat kejelasan dari pemerintah daerah.

“Saya ahli waris tunggal. Sudah bersaksi sejak 2010, tapi tidak ada jawaban dari mereka,” keluh Yatmi.

Lebih lanjut, Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan Pemkot Tangerang Selatan dalam proses perizinan pembangunan mal tersebut. Pasalnya mal ini dibangun pada tahun 2013, namun izinnya baru dikeluarkan pada tahun 2018, yang menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang diambil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *