Industri Rokok Tertekan Kenaikan Cukai dan Aturan Ketat
Bogor, Gatranews.id – Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyampaikan keluhan terkait semakin ketatnya regulasi yang mengatur industri rokok, khususnya rokok kretek. Menurutnya, industri ini dihadapkan pada dua jenis peraturan, fiskal dan non-fiskal.
Dalam empat tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2023, tarif cukai rokok naik lebih dari 60%. Kenaikan yang dianggap eksesif ini menambah beban industri rokok yang sudah diatur oleh lebih dari 480 peraturan. Mulai dari undang-undang, peraturan daerah, hingga kebijakan gubernur dan bupati.
Henry juga menyoroti tekanan dari gerakan anti-tembakau yang semakin gencar didukung pemerintah. Ia mencontohkan penggolongan tembakau sebagai zat setara narkoba dan psikotropika dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur batasan maksimal nikotin dan tar, serta melarang beberapa bahan tambahan dalam produk tembakau.
“Kretek adalah produk khas Indonesia, dan industri ini telah berkembang selama lebih dari satu abad,” ujar Henry dalam diskusi di Bogor, Selasa (24/9).
Ia menekankan bahwa ekosistem industri rokok melibatkan lebih dari 200 ribu pekerja langsung. Selain itu, mendukung kehidupan sekitar 6 juta orang, termasuk petani tembakau dan tenaga pemasaran.
Baca juga: Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals dalam Mewujudkan Green Mining dan Pelestarian Lingkungan
Meski industri rokok berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui cukai, yang mencapai 10-12% dari total pendapatan negara, pemerintah dinilai belum memiliki strategi keluar (exit strategy) yang jelas untuk mengatasi dampak dari peraturan-peraturan ketat ini. Henry menyayangkan perbandingan dengan negara-negara lain yang sering dibuat. Padahal, negara-negara itu kondisi sosial dan ekonominya berbeda dengan Indonesia.
“Jika pabrik rokok tutup akibat regulasi yang terlalu ketat, ke mana para pekerja ini akan pergi? Bagaimana nasib petani tembakau dan pelaku usaha kecil di rantai pasok industri ini?” tegas Henry.
Ia berharap ada koordinasi yang lebih baik antarpemerintah untuk menciptakan regulasi yang adil. Tidak hanya mengendalikan, namun memberikan kepastian usaha bagi industri rokok.