March 17, 2025

Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan dari Regulasi yang Diskriminatif

  • September 12, 2024
  • 2 min read
Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan dari Regulasi yang Diskriminatif

Jakarta, Gatranews.id – Petani tembakau dan cengkeh mengajukan permohonan perlindungan kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Surat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) kepada Rizal Ismail, Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementan. Mereka meminta Kementan melindungi keberlangsungan tembakau dan cengkeh sebagai komoditas strategis nasional.

Kekhawatiran petani muncul karena adanya regulasi yang dianggap diskriminatif. Salah satunya adalah aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan. Aturan ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang juga menuai penolakan.

“Kementan akan terus melindungi keberlangsungan petani tembakau dan cengkeh. Kontribusi kedua komoditas ini sangat besar,” kata Rizal Ismail dalam Talkshow Perkebunan Expo “Bunex” di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (12/9).

Ia menegaskan bahwa Kementan akan terus menerima masukan dan mengawal isu ini. Menurutnya, masih ada ruang dan waktu untuk perbaikan. Bahkan, Kementan akan selalu terbuka untuk menerima masukan setiap saat.

Baca juga: Kemenperin Bakal Panggil Pelaku Industri Tembakau, Bahas Soal PP Kesehatan

Petani di Tengah Ancaman Regulasi

Sekjen APTI, Kusnasi Mudi menyampaikan bahwa saat ini merupakan masa panen tembakau di seluruh Indonesia. Namun, di tengah optimisme panen, petani merasa tertekan oleh wacana kemasan rokok polos dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa aturan ini mengancam 2,5 juta petani tembakau. Pasalnya, para petani tembakau mengandalkan komoditas tersebut sebagai sumber penghidupan, terutama di musim kemarau. Ia berharap, pemerintah meninjau ulang aturan ini dan mendengarkan masukan dari petani.

“Aturan ini akan memukul petani. Tembakau adalah andalan kami, tapi regulasi ini justru mengabaikan pentingnya tembakau,” tegas Kusnasi.

Diketahui, saat ini luas perkebunan tembakau di Indonesia mencapai 191,8 ribu hektare. Jawa Timur menjadi provinsi dengan area perkebunan terluas, yaitu 90,6 ribu hektare, diikuti oleh Jawa Tengah dan NTB.

Senada dengan Kusnasi, Sekjen APCI, I Ketut Budhyman Mudara juga menyoroti dampak aturan ini terhadap industri cengkeh. Indonesia selama ini menjadi eksportir cengkeh terbesar di dunia, dengan 97% hasil cengkeh digunakan oleh industri rokok kretek. Ia mengkhawatirkan nasib 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia jika aturan ini diterapkan.

“Kami berharap pemerintah melindungi tembakau dan cengkeh sebagai komoditas penting. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga budaya dan warisan,” ujar Budhyman.

Sebelumnya, APTI dan APCI telah beberapa kali menyuarakan penolakan mereka terhadap aturan kemasan rokok polos tanpa merek. Bersama 20 asosiasi industri tembakau lainnya, mereka menandatangani pernyataan bersama untuk menolak ketentuan ini. Petani juga mengkritik minimnya keterlibatan mereka dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *