January 14, 2025

Kemenperin Bakal Panggil Pelaku Industri Tembakau, Bahas Soal PP Kesehatan

  • August 29, 2024
  • 3 min read
Kemenperin Bakal Panggil Pelaku Industri Tembakau, Bahas Soal PP Kesehatan

Bogor, Gatranews.id – Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bakal membahas dampak Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan dengan para pengusaha industri hasil tembakau (IHT).

Menurutnya, saat ini IHT sudah mulai menahan laju produksinya akibat penerbitan PP Kesehatan. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

“Betul bahwa berdasarkan data IKI (Indeks Kepercayaan Industri) kami, sudah mulai terlihat bahwa industri pengolahan tembakau sudah juga menahan laju produksinya merespons pemberlakuan PP Kesehatan tersebut,” katanya di Bogor, Kamis (29/8).

Menurut Febri, aturan larangan penjualan rokok di sekitar lingkungan pendidikan dipastikan akan berdampak pada penjualan produk tembakau. Implikasinya akan mempengaruhi produksi industri.
Oleh karena ktu, Kemenperin berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan para pelaku industri tembakau mengenai langkah-langkah yang dapat diambil ke depan.

Baca juga: Petani Tembakau dan Cengkeh: Panen Melimpah, Ancaman Regulasi Mengintai

“Kami Kementerian Perindustrian konsen dengan produksi, dan berdasarkan IKI memang sudah ada respons dari pelaku industri. Mereka juga mulai menahan laju produksinya dibandingkan Juli kemarin,” jelasnya.

Meski begitu, Febri tetap optimis bahwa industri tembakau dalam negeri masih memiliki peluang untuk bertahan.

“Kami yakin bahwa pasar industri tembakau masih tetap diisi oleh industri dalam negeri,” ucapnya.

Ekosistem Pertembakauan Tolak PP Kesehatan

Diketahui, berbagai stakeholder di ekosistem pertembakauan sudah berulang kali menolak penerbitan PP Kesehatan ini. Terbaru, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menandatangani petisi untuk menolak pasal-pasal pertembakauan di PP Kesehatan. Selain itu, berbagai asosiasi pedagang kecil juga sempat menolak adanya larangan penjualan rokok ini.

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), K. Muhdi menyuarakan keresahan para petani yang tengah optimistis menyambut panen tembakau tahun ini.

“Saat ini, kebutuhan utama kami adalah peningkatan produktivitas, bukan regulasi yang justru mengancam. Pemerintah seharusnya mendukung kami dengan bantuan seperti pupuk, alat mekanisasi, dan pelatihan. Bukan mencabut subsidi dan memberlakukan aturan yang mematikan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (26/8).

Muhdi menegaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 bisa menjadi batu sandungan besar bagi 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh di seluruh Indonesia. Ia mengkritik Kementerian Kesehatan yang dianggap tidak transparan dalam proses penyusunan peraturan ini.

“Petani siap turun ke jalan jika aturan ini disahkan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan kami,” ancamnya.

Di Indonesia, terdapat 14 sentra pertembakauan dengan lebih dari 100 jenis tembakau, di mana 70% dari 200 ribu ton produksi tembakau nasional diserap oleh IHT. Hampir seluruhnya, 99,96% ditanam di perkebunan rakyat. Di sisi lain, 97% hasil panen cengkeh diserap oleh industri rokok kretek, menjadikan petani cengkeh sangat bergantung pada keberlangsungan IHT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *