FTA Kecam Pelaporan Said Didu oleh APDESI
Jakarta, Gatranews.id – Forum Tanah Air (FTA), sebuah komunitas diaspora Indonesia di berbagai negara, dengan tegas mengecam langkah yang diambil oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam melaporkan M. Said Didu kepada pihak kepolisian. Said Didu diketahui aktif mengungkap ketidakadilan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.
FTA menyatakan bahwa tindakan APDESI ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. FTA menegaskan bahwa kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi adalah bagian dari hak dasar setiap manusia yang telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah,” demikian kutipan dari Pasal 19 DUHAM yang dikutip oleh FTA.
Lebih lanjut, FTA merujuk pada Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak-hak ini, menurut FTA, juga dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
FTA berkomitmen untuk terus mengawal demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi hak dan keadilan warga negara sebagai wujud dari kedaulatan rakyat. Terkait pelaporan M. Said Didu oleh APDESI Tangerang, FTA menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
“Kami mengecam tindakan APDESI yang mencoba menghalangi kebebasan berpendapat, terutama terhadap Saudara M. Said Didu yang berani mengungkap ketidakadilan dalam proyek PSN PIK-2,” ujar perwakilan FTA dalam rilis tersebut.
FTA juga menyatakan dukungannya terhadap M. Said Didu dalam mengungkap berbagai bentuk pembohongan yang dilakukan pemerintah setempat terhadap warga Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya diambil untuk kepentingan PSN PIK-2. FTA bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan organisasi lainnya, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mendampingi Saudara M. Said Didu dan memastikan bahwa kasus ini tidak dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berpendapat di Indonesia,” tegas FTA.
Lebih jauh, FTA mengecam dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara kritis. FTA juga mengajak masyarakat untuk waspada terhadap tindakan sekelompok oknum yang diduga memberikan kemudahan bagi para pengembang dengan mengorbankan hak-hak rakyat.
“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap upaya perampasan hak-hak rakyat secara tidak adil oleh kelompok-kelompok tertentu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” tutup perwakilan FTA.