January 14, 2025

Petani Tembakau dan Cengkeh: Panen Melimpah, Ancaman Regulasi Mengintai

  • August 26, 2024
  • 3 min read
Petani Tembakau dan Cengkeh: Panen Melimpah, Ancaman Regulasi Mengintai

Jakarta, Gatranews.id – Di tengah semarak panen raya, petani tembakau dan cengkeh dari berbagai sentra di Indonesia menghadapi bayang-bayang ancaman serius. Mereka serempak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasalnya, beleid ini dinilai berpotensi mematikan mata pencaharian jutaan petani di hulu ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), K. Muhdi menyuarakan keresahan para petani yang tengah optimistis menyambut panen tembakau tahun ini.

“Saat ini, kebutuhan utama kami adalah peningkatan produktivitas, bukan regulasi yang justru mengancam. Pemerintah seharusnya mendukung kami dengan bantuan seperti pupuk, alat mekanisasi, dan pelatihan, bukan mencabut subsidi dan memberlakukan aturan yang mematikan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (26/8).

Muhdi menegaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 bisa menjadi batu sandungan besar bagi 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh di seluruh Indonesia. Ia mengkritik Kementerian Kesehatan yang dianggap tidak transparan dalam proses penyusunan peraturan ini.

“Petani siap turun ke jalan jika aturan ini disahkan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan kami,” ancamnya.

Di Indonesia, terdapat 14 sentra pertembakauan dengan lebih dari 100 jenis tembakau, di mana 70% dari 200 ribu ton produksi tembakau nasional diserap oleh IHT. Hampir seluruhnya, 99,96% ditanam di perkebunan rakyat. Di sisi lain, 97% hasil panen cengkeh diserap oleh industri rokok kretek, menjadikan petani cengkeh sangat bergantung pada keberlangsungan IHT.

Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Dahlan Sahid mengungkapkan bahwa gangguan pada IHT, seperti penurunan produksi rokok akibat regulasi baru, akan langsung berdampak pada harga cengkeh.

“Jika harga cengkeh turun, penghasilan petani akan ikut merosot. Efeknya bisa panjang dan menghancurkan mata rantai ekonomi yang sudah terbentuk,” ungkap Dahlan dengan nada prihatin.

Baca juga: Menperin Cup 2024: Kompetisi Olahraga Optimalkan Penggunaan Produk Lokal

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman menyebut PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai “palu godam” bagi para petani di tengah optimisme yang baru tumbuh.

“Petani di Madura, Tulungagung, dan Temanggung sedang menikmati hasil panen yang baik, tapi aturan ini membuat mereka cemas akan masa depan,” jelasnya.

Ketut mengingatkan bahwa pada 2023, petani tembakau dan cengkeh menikmati hasil panen yang baik dengan harga yang menguntungkan. Namun, berbagai regulasi yang menekan sektor tembakau sejak saat itu, menurutnya, bagaikan “menembak kaki sendiri.” Padahal, surat balasan dari Kementerian Pertanian sebelumnya memastikan bahwa PP Kesehatan tidak akan merugikan petani.

Namun, faktanya pasal-pasal yang ada justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani. Ketut juga menuding Kementerian Kesehatan mengabaikan masukan dari Kementerian Pertanian, yang berupaya mencari jalan tengah untuk melindungi petani tembakau dan cengkeh.

“Kebijakan di hilir untuk mengendalikan konsumsi tembakau akan berdampak besar pada petani di hulu. Saat panen dimulai, ketidakpastian akibat regulasi ini menimbulkan keresahan yang tak terhindarkan,” tutup Ketut dengan tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *