Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024 Pasca Pembatalan RUU Pilkada
Jakarta, Gatranews.id – Setelah pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 oleh DPR RI, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai memiliki peluang untuk kembali terjun dalam kontestasi politik di Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Aditya Perdana, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.
Menurut Aditya, secara normatif, peluang Anies untuk maju dalam Pilkada 2024 masih terbuka, khususnya jika mendapat dukungan dari partai besar seperti PDI Perjuangan (PDIP).
“Kalau soal Anies itu dua hal. Kalau persyaratan tentu dalam konteks yang dibicarakan hari ini maka kita akan bisa lihat peluangnya ada bagaimana Anies itu didorong oleh PDIP,” ujar Aditya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Namun, Aditya juga menyadari adanya resistensi dari internal PDIP terhadap kemungkinan pencalonan Anies.
Hal ini disiratkan oleh pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menyebutkan bahwa dukungan PDIP kepada Anies tampaknya tidak akan terjadi.
“Nah, jawaban itu berat karena Bu Mega sudah kasih statement soal itu bahwa kelihatannya meski belum diputuskan oleh PDIP, kelihatannya sudah berat untuk mendukung Anies Baswedan,” jelasnya.
Pernyataan Megawati muncul setelah pengumuman gelombang kedua calon kepala daerah yang diusung PDIP.
“Peluangnya ada cuma masalahnya ada pernyataan eksplisit yang sudah disampaikan oleh Bu Mega hari ini yang kelihatannya Anies itu tidak akan didukung oleh PDIP,” tambah Aditya.
Menyikapi kondisi tersebut, Aditya memprediksi bahwa peluang Anies untuk maju dalam Pilkada 2024 akan semakin terbatas, terutama jika hanya mengandalkan dukungan dari koalisi partai-partai nonparlemen.
Menurutnya, opsi ini kurang realistis mengingat tantangan untuk memenuhi ambang batas pencalonan yang ditetapkan.
“Sehingga harapannya adalah berasal dari partai politik nonparlemen yang menurut saya itu pun juga tidak mungkin karena mencapai 7,5 persen kan tidak mudah dalam konteks hari ini, misalnya teman-teman Partai Gelora masuk, kemudian Perindo masuk (mendukung Anies),” ungkap Aditya.
Di sisi lain, pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI, seperti yang dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).mendatang
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua putusan ini akan menjadi acuan utama dalam Pilkada 2024 mendatang.