Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

August 2024
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Jul   Sep »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Politik
  • Pembangkangan Konstitusi oleh Badan Legislasi DPR Tak Dapat Ditoleransi
Written by Tim Redaksi GatraNewsAugust 22, 2024

Pembangkangan Konstitusi oleh Badan Legislasi DPR Tak Dapat Ditoleransi

Politik Article

Jakarta, Gatranews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan tiga putusan penting terkait uji materi pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 20 Agustus 2024. Keputusan ini diyakini menjadi tonggak penting bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur. Hal ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi.

“Putusan ini sangat penting bagi tonggak demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta untuk memenuhi asas demokrasi seperti dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD,” kata Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), pada Senin (22/8).

Ia menekankan bahwa suara rakyat yang diberikan kepada partai politik, meskipun tidak mendapat kursi di DPRD, tidak boleh diabaikan dalam pencalonan kepala daerah.

Selain itu, MK juga mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi di DPRD menjadi antara 6,5 hingga 10 persen perolehan suara.

Anthony Budiawan menjelaskan bahwa perubahan ini adalah konsekuensi logis dari putusan pertama. “Putusan MK ini sebagai konsekuensi dari Putusan pertama, agar partai politik yang tidak mendapat kursi dapat berpartisipasi dalam pilkada,” ujarnya.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan prinsip kesetaraan hukum yang diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Putusan MK juga menegaskan batas usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi paling rendah 30 tahun pada saat penetapan calon. Anthony menilai, konsistensi batas usia minimum ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum.

“Konsistensi batas usia minimum ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum, seperti perintah Konstitusi, Pasal 28D ayat (1),” tambahnya.

Namun, polemik muncul ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan rumusan yang berbeda dengan putusan MK. Baleg merumuskan ambang batas pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap menggunakan ambang batas lama.

Rumusan ini langsung menuai kritik keras dari berbagai pihak. “Rumusan Baleg ini bukan saja melanggar Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tetapi juga melanggar Konstitusi secara nyata dan brutal,” ujar Anthony Budiawan.

Tak hanya itu, Baleg juga merumuskan bahwa batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran. Rumusan ini dinilai melanggar Putusan MK yang sudah menegaskan batas usia tersebut pada saat pendaftaran.

Anthony Budiawan menilai bahwa langkah Baleg ini sebagai bentuk pembangkangan konstitusi yang tidak bisa ditoleransi. “Rumusan Baleg tersebut tidak ada pijakan hukum sehingga wajib batal,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perumusan tersebut harus diusut karena telah melakukan tindakan yang berpotensi merusak masa depan demokrasi di Indonesia.

“Rumusan Baleg terkait UU pilkada tersebut merupakan pembangkangan konstitusi, pelanggaran konstitusi, pengamputasian demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang tidak bisa ditoleransi, karena akan membawa Indonesia menjadi negara kekuasaan dan otoritarian yang akan menghancurkan bangsa Indonesia.” tegasnya.

You may also like

Lomba Orasi Mahasiswa Jakarta, AMAN Isi Ruang Apresiasi Program Prabowo

Tim Hukum Merah Putih Bantah Sebagai Pemyusup di Sidang Prapid Roy Suryo

Tim Hukum Merah Putih Nilai Demo Tolak MBG dan KopDes Merah Putih Tak Relevan

Tags: Anthony Budiawan, Panggilan Darurat, PEPS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

August 2024
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Jul   Sep »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress