Soal Larang Paskibraka Berjilbab, Hidayat Nur Wahid: Presiden Harus Koreksi BPIP
Jakarta, Gatranews.id – Hidayat Nur Wahid, Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PKS, mempertanyakan adanya isu ‘pelarangan’ jilbab bagi 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara. Isu ini disampaikan oleh mantan pembina Paskibraka serta Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.
Hidayat, yang akrab disapa HNW, menegaskan bahwa jika benar ada larangan dari BPIP tersebut, Presiden Joko Widodo harus segera mengkoreksi dan mencabut larangan tersebut. Ia mengingatkan bahwa selama sembilan tahun masa pemerintahan Jokowi, tidak ada larangan dan bahkan Paskibraka perempuan diperbolehkan untuk mengenakan jilbab, sesuai dengan ajaran agama mereka.
“Informasi yang beredar di masyarakat, adanya ‘pelarangan’ berjilbab terhadap 18 Paskibraka itu dilakukan atas ‘arahan’ Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Ini harus diusut secara tuntas baik oleh pemerintah, maupun pihak berkewenangan lainnya. Dan bila itu benar, Presiden Jokowi perlu segera mengkoreksi, melakukan tindakan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (14/08).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai bahwa isu ini dapat merusak warisan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya, baik dalam pengamalan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, hak asasi manusia (HAM), toleransi, maupun pengamalan Pancasila, khususnya sila pertama. Hal ini juga akan menjadi masalah bagi umat Islam, agama mayoritas di Indonesia.
Baca juga: Paskibraka Nasional Harus Lepas Hijab, PKS: Ini Kemunduran
“Apalagi Presiden Jokowi sedang berupaya menunjukkan legacy pemerintahannya dengan pembangunan IKN-nya dengan simbol burung Garuda Pancasila itu sebagai rumah toleransi dan demokrasi bagi semua bangsa Indonesia. Kasus ini bisa menjadi bola salju yang besar apabila larangan berjilbab ini tidak segera dikoreksi dan oknum yang terlibat melakukan pelarangan tidak segera ditindak,” tambahnya.
Lebih lanjut, HNW juga mendesak agar BPIP segera mengklarifikasi isu tersebut. Ia mencatat adanya perbedaan dalam pembinaan Paskibraka oleh BPIP dibandingkan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebelumnya, terutama mengenai anggota Paskibraka perempuan yang berjilbab saat seleksi dan pelatihan, tetapi tidak lagi mengenakan jilbab saat pengukuhan Paskibraka tingkat pusat.
“Ini harus benar-benar diklarifikasi oleh BPIP. Apakah benar isu tersebut? Dan Pemerintah juga perlu mengusutnya secara tuntas,” ujarnya.
HNW menegaskan pentingnya klarifikasi dari BPIP, mengingat beberapa pernyataan petinggi BPIP sebelumnya yang telah menimbulkan kontroversi dan kegaduhan, seperti pernyataan bahwa ‘agama adalah musuh terbesar Pancasila’ dan ‘Fatwa MUI terkait salam beda agama sebagai membahayakan Pancasila’.
“Dan sekarang, bila berita itu memang benar, BPIP malah sudah berani ‘melarang’ Paskibraka perempuan mengenakan jilbab,” tukasnya.
Sebagai Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HNW berharap tidak ada pihak yang mencoba memperkeruh hubungan antara Pancasila dan agama, termasuk Islam yang dianut mayoritas bangsa Indonesia.
“Adanya isu pelarangan jilbab tersebut jelas salah satu bentuk adu domba itu. Padahal bila kita melihat secara seksama, mengenakan jilbab merupakan salah satu bentuk pengamalan Pancasila, terutama sila pertama, selain bentuk pelaksanaan HAM yang diakui oleh UUD NRI 1945 pasal 28 dan pasal 29, juga bukti dipraktekkan nya semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” jelasnya.
“Maka seharusnya lah bila BPIP segera kembali melaksanakan pilar-pilar yang diakui di NKRI dengan segera berhenti membuat kegaduhan, dan segera mencabut larangan berjilbab pagi anggota Paskibraka perempuan. Sehingga mereka dapat merasakan dipraktikkannya Pancasila, UUD NRI 1945, HAM dan toleransi/semboyan bhinneka tunggal ika, secara baik dan benar,” tambahnya.