Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

August 2024
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Jul   Sep »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Dirjen HAM Soroti Urgensi Regulasi Baru Penahanan Ijazah dalam Dunia Kerja
Written by Tim Redaksi GatraNewsAugust 10, 2024

Dirjen HAM Soroti Urgensi Regulasi Baru Penahanan Ijazah dalam Dunia Kerja

Hukum dan Kriminal Article

Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyoroti urgensi penyusunan regulasi mengenai penahanan ijazah tenaga kerja.

Langkah ini dianggap penting untuk mengisi kekosongan hukum yang ada terkait praktik tersebut.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa penahanan ijazah bagi tenaga kerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian yang mendalam.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” ucap Dhahana Putra.

Meskipun penahanan ijazah telah menjadi praktik umum di dunia bisnis, Dhahana Putra mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hal ini dapat berdampak pada hak-hak tenaga kerja.

“Penahanan ijazah berpotensi mencermati hak tenaga kerja karena membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” jelasnya.

Menurut Dhahana Putra, saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan teknis terkait belum mengatur secara spesifik mengenai penahanan ijazah.

Hal ini menyebabkan perusahaan memiliki kebebasan untuk menetapkan persyaratan ini dalam kontrak kerja.

“Masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan,” tambahnya.

Meskipun belum ada regulasi resmi mengenai penahanan ijazah, Dhahana mengimbau perusahaan untuk lebih menghargai hak asasi manusia tenaga kerja, termasuk hak untuk mengembangkan diri, yang dapat terhambat oleh praktik penahanan ijazah.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ungkapnya.

Baca juga: Dirjen HAM: Stranas HAM Dorong Bisnis Ramah HAM

Lebih jauh, Dhahana Putra menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mendorong pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia melalui strategi nasional bisnis dan HAM.

“Langkah itu diharapkan mampu memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang,” ujar Dhahana Putra.

Dia juga meyakini bahwa peningkatan kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan berdampak pada praktik di tingkat nasional.

“Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” tegasnya.

You may also like

Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

PERADI SAI Dorong Advokat Kawal Restitusi Korban hingga Ganti Rugi Benar-benar Dibayar

Dari Pencegahan ke Penyitaan Aset, Kuntadi Beber Strategi Kejagung Optimalkan Pemberantasan Korupsi

Tags: Dhahana Putra, Dirjen HAM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

August 2024
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Jul   Sep »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress