February 11, 2025

Dirjen HAM Soroti Urgensi Regulasi Baru Penahanan Ijazah dalam Dunia Kerja

  • August 10, 2024
  • 2 min read
Dirjen HAM Soroti Urgensi Regulasi Baru Penahanan Ijazah dalam Dunia Kerja

Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyoroti urgensi penyusunan regulasi mengenai penahanan ijazah tenaga kerja.

Langkah ini dianggap penting untuk mengisi kekosongan hukum yang ada terkait praktik tersebut.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa penahanan ijazah bagi tenaga kerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian yang mendalam.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” ucap Dhahana Putra.

Meskipun penahanan ijazah telah menjadi praktik umum di dunia bisnis, Dhahana Putra mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hal ini dapat berdampak pada hak-hak tenaga kerja.

“Penahanan ijazah berpotensi mencermati hak tenaga kerja karena membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” jelasnya.

Menurut Dhahana Putra, saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan teknis terkait belum mengatur secara spesifik mengenai penahanan ijazah.

Hal ini menyebabkan perusahaan memiliki kebebasan untuk menetapkan persyaratan ini dalam kontrak kerja.

“Masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan,” tambahnya.

Meskipun belum ada regulasi resmi mengenai penahanan ijazah, Dhahana mengimbau perusahaan untuk lebih menghargai hak asasi manusia tenaga kerja, termasuk hak untuk mengembangkan diri, yang dapat terhambat oleh praktik penahanan ijazah.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ungkapnya.

Baca juga: Dirjen HAM: Stranas HAM Dorong Bisnis Ramah HAM

Lebih jauh, Dhahana Putra menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mendorong pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia melalui strategi nasional bisnis dan HAM.

“Langkah itu diharapkan mampu memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang,” ujar Dhahana Putra.

Dia juga meyakini bahwa peningkatan kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan berdampak pada praktik di tingkat nasional.

“Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *