MK Tolak Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja
Jakarta, Gatranews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mempertanyakan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7).
Permohonan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta, yang menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut berbunyi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
Leonardo berpendapat bahwa pasal ini memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan.
Leonardo mengklaim bahwa pasal tersebut memungkinkan perusahaan menetapkan persyaratan diskriminatif, seperti batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Menurutnya, persyaratan ini menghambat dirinya dan calon pekerja lain, sehingga mendiskriminasi hak asasi dan meningkatkan angka pengangguran di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Diskriminasi terjadi jika ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Dengan kata lain, batasan diskriminasi tidak termasuk usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa agar melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja.
Selain itu, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan melarang diskriminasi terhadap tenaga kerja. “Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berbeda pendapat (dissenting opinion). Menurut Guntur, MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan Leonardo karena pasal tersebut memiliki persoalan konstitusional.
Guntur menjelaskan bahwa norma pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari kerja, khususnya pada frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”.
Frasa ini, menurut Guntur, dapat membuat pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subjektif, seperti penampilan fisik, usia, dan syarat fisik lainnya.