January 11, 2026

Hanif Faisol Perintahkan Penyegelan KEK Lido, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

  • February 6, 2025
  • 2 min read
Hanif Faisol Perintahkan Penyegelan KEK Lido, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Jakarta, Gatranews.id – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq, menginstruksikan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan sejumlah aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis (6/2/2025).

Langkah ini diambil karena beberapa proyek di kawasan tersebut belum mengantongi persetujuan lingkungan.

Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan dan menemukan dugaan pelanggaran, termasuk kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang berpotensi menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, Hanif Faisol melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke KEK Lido sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait perubahan kondisi Danau Lido.

Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan indikasi pendangkalan serta penyempitan luas danau, yang diduga salah satunya disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.

“PT MNC Land Lido diduga tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari area bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan,” ujar Hanif.

Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido dilakukan langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

Tim Gakkum LH memasang segel serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan sebagai bagian dari langkah pengawasan kementerian.

Ardyanto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya, dengan penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda.

“Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai bukti ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *