Amnesty: Larangan Media Sosial Tak Sentuh Akar Bahaya Daring bagi Anak
Rencana pemerintah melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial kembali menuai kritik. Amnesty International Indonesia menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan terkait bahaya yang dihadapi anak di ruang digital.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pelarangan menyeluruh justru berpotensi merampas hak jutaan anak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mengekspresikan diri di ruang publik digital.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” kata Usman dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, media sosial selama ini menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat. Salah satu contoh yang disoroti adalah keterlibatan siswa sekolah dalam diskusi daring mengenai keamanan pangan pada makanan yang disediakan melalui Program Makan Bergizi Gratis di sekolah.
Usman menilai kebijakan pelarangan tersebut dapat mempersempit ruang bagi anak untuk menyampaikan pandangan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Berpotensi memicu akses sembunyi-sembunyi
Amnesty International mengakui bahwa anak di bawah umur memang menghadapi berbagai risiko di dunia maya, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan daring. Namun, menurut organisasi tersebut, larangan total bukanlah solusi yang tepat.
Usman menilai pendekatan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan yang kompleks terkait kebutuhan dan aktivitas anak di dunia digital.
“Larangan ini justru berisiko mendorong anak muda mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa generasi muda saat ini tumbuh di tengah ekosistem digital. Karena itu, banyak dari mereka kemungkinan akan mencari cara untuk tetap mengakses platform tersebut meskipun ada pembatasan.
Dorong regulasi yang melindungi hak anak
Sebagai alternatif, Amnesty mendorong pemerintah mengembangkan kebijakan yang menghormati hak asasi manusia dalam mengatasi risiko daring bagi anak.
Langkah yang dinilai lebih efektif antara lain memperketat regulasi terhadap platform media sosial, termasuk kewajiban uji tuntas terhadap dampak layanan, pembatasan desain aplikasi yang bersifat adiktif, serta penerapan undang-undang perlindungan data yang kuat.
Selain itu, desain platform digital juga perlu disesuaikan dengan standar hukum dan prinsip hak asasi manusia internasional.
Menurut Amnesty, pelarangan menyeluruh justru mengabaikan hak anak untuk didengar dalam kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka, termasuk aturan mengenai akses digital.
Padahal, akses terhadap ruang digital kini semakin penting bagi pendidikan, kesejahteraan, serta partisipasi anak dalam kehidupan publik.
“Pelarangan ini juga berarti kehilangan kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak agar mampu menavigasi dunia digital secara aman,” kata Usman.
Pemerintah siapkan penonaktifan akun
Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan rencana penerbitan peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.
Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik pengguna di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap. Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan itu merupakan langkah terbaik untuk merespons kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”, yang dipicu oleh maraknya pornografi daring, perundungan siber, penipuan internet, serta kecanduan penggunaan internet di kalangan anak.
Indonesia sendiri merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi.
Konvensi tersebut juga menegaskan bahwa negara harus mempertimbangkan pandangan anak secara serius dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan dan hak asasi mereka.
