Sidang Gugatan Penyangkalan Perkosaan Mei 1998: Saksi Tegaskan Luka Korban Tak Bisa Dihapus Negara
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kembali menghadiri sidang gugatan atas pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini merupakan bagian dari perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pernyataan pejabat publik yang dinilai memutarbalikkan fakta sejarah dan menghapus penderitaan korban.
Dalam persidangan, koalisi mendampingi para penggugat yang hadir langsung, di antaranya Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Mei 1998, Marzuki Darusman, serta pendamping korban perkosaan Mei 1998, Ita F. Nadia. Majelis hakim juga mendengarkan kesaksian Wiwin Suryadinata, ibu dari almarhumah Ita Martadinata, serta keterangan ahli dari Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor dan sejarawan Dr. Andi Achdian.
Di hadapan majelis hakim, Wiwin Suryadinata menyampaikan kesaksian emosional terkait pembunuhan anaknya yang aktif membantu korban kekerasan seksual Mei 1998. Ita Martadinata, yang saat itu masih duduk di bangku SMA dan menjadi relawan kemanusiaan, ditemukan tewas di kamarnya pada 9 Oktober 1998, menjelang rencana kesaksiannya di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. “Membunuh, membunuh, membunuh. Anak-anak itu punya keluarga. Bagaimana perasaan seorang ibu yang mengandung seperti saya, ayah yang membesarkan anak itu. Bukan hanya anak saya, tapi anak-anak di seluruh Indonesia. Saya mewakili ibu-ibu yang anaknya dibunuh,” ujar Wiwin di ruang sidang.
Gugatan ini diajukan sebagai kecaman atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang melalui siaran pers resmi kementerian dan unggahan media sosial pada Juni 2025 menyatakan keraguan terhadap terjadinya perkosaan massal Mei 1998. Pernyataan tersebut dinilai melanjutkan pola penyangkalan yang sebelumnya disampaikan dalam wawancara publik, sekaligus menegasikan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta serta temuan lembaga negara independen.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam keterangannya sebagai ahli menegaskan bahwa absennya laporan korban tidak dapat dijadikan dasar untuk menyangkal terjadinya kekerasan seksual. “Saya bisa membayangkan mengapa korban memilih untuk tidak melapor. Pada era 1980–1990-an, budaya patriarki masih sangat kuat dan korban kekerasan seksual justru distigmatisasi,” ujarnya. Ia menambahkan, “Saat itu belum ada mekanisme perlindungan saksi dan korban, belum ada perangkat hukum dan HAM yang memadai. Ketakutan korban adalah sesuatu yang sangat rasional.”
Sementara itu, sejarawan Andi Achdian menegaskan bahwa kebenaran sejarah tidak semata-mata ditentukan oleh putusan pengadilan atau keberadaan arsip negara. “Sejarah tidak hanya hidup di dalam arsip negara atau putusan pengadilan. Sejarah hidup dalam tubuh para korban,” katanya. “Tubuh adalah arsip. Luka tidak memerlukan kajian hukum atau akademik untuk menjadi kebenaran. Ketiadaan arsip bukan berarti ketiadaan peristiwa,” lanjutnya.
Menurut Andi, mempertanyakan fakta kekerasan seksual yang telah didokumentasikan oleh berbagai lembaga independen bukanlah perdebatan akademik. “Mempertanyakan fakta yang sudah terdokumentasi luas bukan perdebatan akademik, melainkan upaya pemutihan sejarah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Koalisi menilai kehadiran para saksi dan ahli dalam persidangan ini menegaskan bahwa kebenaran tidak lahir dari opini kekuasaan, melainkan dari ingatan, tubuh, dan pengalaman korban. Pernyataan penyangkalan yang disampaikan pejabat publik dinilai berpotensi menghambat upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat, serta memperparah reviktimisasi terhadap korban, khususnya perempuan Tionghoa-Indonesia yang menjadi sasaran kekerasan politik pada Peristiwa Mei 1998. Sidang ini dipandang sebagai pengingat bahwa negara tidak memiliki legitimasi untuk menghapus penderitaan korban, melainkan berkewajiban untuk mengakui, mempertanggungjawabkan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang telah terjadi.
