Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan   Mar »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Sidang Gugatan Penyangkalan Perkosaan Mei 1998: Saksi Tegaskan Luka Korban Tak Bisa Dihapus Negara
Written by Tim Redaksi GatraNewsFebruary 8, 2026

Sidang Gugatan Penyangkalan Perkosaan Mei 1998: Saksi Tegaskan Luka Korban Tak Bisa Dihapus Negara

Hukum dan Kriminal Article

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kembali menghadiri sidang gugatan atas pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini merupakan bagian dari perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pernyataan pejabat publik yang dinilai memutarbalikkan fakta sejarah dan menghapus penderitaan korban.

Dalam persidangan, koalisi mendampingi para penggugat yang hadir langsung, di antaranya Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Mei 1998, Marzuki Darusman, serta pendamping korban perkosaan Mei 1998, Ita F. Nadia. Majelis hakim juga mendengarkan kesaksian Wiwin Suryadinata, ibu dari almarhumah Ita Martadinata, serta keterangan ahli dari Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor dan sejarawan Dr. Andi Achdian.

Di hadapan majelis hakim, Wiwin Suryadinata menyampaikan kesaksian emosional terkait pembunuhan anaknya yang aktif membantu korban kekerasan seksual Mei 1998. Ita Martadinata, yang saat itu masih duduk di bangku SMA dan menjadi relawan kemanusiaan, ditemukan tewas di kamarnya pada 9 Oktober 1998, menjelang rencana kesaksiannya di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. “Membunuh, membunuh, membunuh. Anak-anak itu punya keluarga. Bagaimana perasaan seorang ibu yang mengandung seperti saya, ayah yang membesarkan anak itu. Bukan hanya anak saya, tapi anak-anak di seluruh Indonesia. Saya mewakili ibu-ibu yang anaknya dibunuh,” ujar Wiwin di ruang sidang.

Gugatan ini diajukan sebagai kecaman atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang melalui siaran pers resmi kementerian dan unggahan media sosial pada Juni 2025 menyatakan keraguan terhadap terjadinya perkosaan massal Mei 1998. Pernyataan tersebut dinilai melanjutkan pola penyangkalan yang sebelumnya disampaikan dalam wawancara publik, sekaligus menegasikan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta serta temuan lembaga negara independen.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam keterangannya sebagai ahli menegaskan bahwa absennya laporan korban tidak dapat dijadikan dasar untuk menyangkal terjadinya kekerasan seksual. “Saya bisa membayangkan mengapa korban memilih untuk tidak melapor. Pada era 1980–1990-an, budaya patriarki masih sangat kuat dan korban kekerasan seksual justru distigmatisasi,” ujarnya. Ia menambahkan, “Saat itu belum ada mekanisme perlindungan saksi dan korban, belum ada perangkat hukum dan HAM yang memadai. Ketakutan korban adalah sesuatu yang sangat rasional.”

Sementara itu, sejarawan Andi Achdian menegaskan bahwa kebenaran sejarah tidak semata-mata ditentukan oleh putusan pengadilan atau keberadaan arsip negara. “Sejarah tidak hanya hidup di dalam arsip negara atau putusan pengadilan. Sejarah hidup dalam tubuh para korban,” katanya. “Tubuh adalah arsip. Luka tidak memerlukan kajian hukum atau akademik untuk menjadi kebenaran. Ketiadaan arsip bukan berarti ketiadaan peristiwa,” lanjutnya.

Menurut Andi, mempertanyakan fakta kekerasan seksual yang telah didokumentasikan oleh berbagai lembaga independen bukanlah perdebatan akademik. “Mempertanyakan fakta yang sudah terdokumentasi luas bukan perdebatan akademik, melainkan upaya pemutihan sejarah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Koalisi menilai kehadiran para saksi dan ahli dalam persidangan ini menegaskan bahwa kebenaran tidak lahir dari opini kekuasaan, melainkan dari ingatan, tubuh, dan pengalaman korban. Pernyataan penyangkalan yang disampaikan pejabat publik dinilai berpotensi menghambat upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat, serta memperparah reviktimisasi terhadap korban, khususnya perempuan Tionghoa-Indonesia yang menjadi sasaran kekerasan politik pada Peristiwa Mei 1998. Sidang ini dipandang sebagai pengingat bahwa negara tidak memiliki legitimasi untuk menghapus penderitaan korban, melainkan berkewajiban untuk mengakui, mempertanggungjawabkan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang telah terjadi.

You may also like

Dikukuhkan Guru Besar Ideologi Politik, Prof. Bakir Ihsan: Pancasila Hanya Hidup di Pidato, Pragmatisme Hidup di Praktik Kekuasaan

Kuasa Hukum Ang Tjiu Bu Minta Perlindungan Hukum Terkait Boedel Pailit, Soroti Dokumen yang Tak Ada di Berkas Perkara

Di Tengah Isu Internal, Jaksa Agung Justru Tancap Gas: Aset Rp1 Triliun Disita dari Kasus Inhutani V

Tags: Perkosaan 1998

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan   Mar »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress