Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Melonjak, JATAM Ungkap Krisis Ekologis dan Pelanggaran HAM di Balik Tambang Nikel
Jakarta, Gatranews.id – Di balik klaim pertumbuhan ekonomi yang kerap dipuji sebagai spektakuler, Maluku Utara justru menghadapi krisis ekologis dan sosial yang semakin dalam. Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara mengungkap paradoks pembangunan di wilayah ini: pertumbuhan ekonomi yang melampaui 30 persen sepanjang 2025 tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat, tetapi dibangun di atas kerusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, dan pelanggaran hak asasi manusia yang berlangsung secara sistemik.
“Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara hari ini adalah pertumbuhan semu. Angkanya memang tinggi, tetapi dibayar mahal dengan kehancuran ekologis dan penderitaan masyarakat,” ujar Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, dalam keterangan tertulis di Ternate, 8 Januari 2026. Menurut dia, model pembangunan yang bertumpu hampir sepenuhnya pada pertambangan nikel telah menciptakan ketimpangan struktural dan mempercepat krisis sosial-ekologis di daerah yang secara alamiah sudah rentan.
Sebagai wilayah yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik, Maluku Utara memiliki risiko tinggi terhadap gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami. Namun, kerentanan ini diabaikan dalam perencanaan pembangunan. Berdasarkan dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara, hampir 1,2 juta hektare wilayah telah dialokasikan atau berada dalam pendudukan konsesi pertambangan, dengan nikel sebagai komoditas dominan. Ekspansi industri ekstraktif tersebut menjalar ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, hingga mendekati kawasan permukiman. “Wilayah yang seharusnya dilindungi justru dibuka lebar untuk tambang. Ini bom waktu ekologis,” kata Julfikar.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada 2025 menjadi yang tertinggi secara nasional, melampaui 30 persen di hampir seluruh kuartal. Namun, lonjakan ini ditopang oleh satu sektor, yakni pertambangan nikel dan industri hilirisasinya. Ketergantungan berlebihan tersebut, menurut JATAM, membuat ekonomi daerah rapuh sekaligus destruktif. Hutan dibuka secara masif, sungai tercemar lumpur tambang, pesisir tertutup sedimen dan limbah, sementara laut kehilangan produktivitasnya. “Yang menikmati keuntungan adalah korporasi, sementara nelayan, petani, dan masyarakat adat justru kehilangan sumber hidupnya,” ujar Julfikar.
Kerusakan ekologis terjadi dari hulu hingga hilir. Di Halmahera Timur, pencemaran sumber air bersih menjadi keluhan utama warga. Di kawasan Subaim–Wasile, sedimentasi sungai merusak sawah dan lahan pertanian. Jalur pelayaran tongkang pengangkut nikel merusak ekosistem laut, sementara di Teluk Weda ditemukan dugaan kontaminasi logam berat pada ikan. Kondisi ini mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. “Ini bukan dampak sesaat, tapi kerusakan jangka panjang yang akan diwariskan ke generasi berikutnya,” kata Julfikar.
Narasi transisi energi dan hilirisasi industri kerap digunakan untuk membenarkan ekspansi tambang. Proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, misalnya, dipromosikan sebagai bagian dari energi bersih. Namun, Catahu 2025 menilai proyek tersebut justru memperluas tambang nikel dan memperdalam konflik sosial-ekologis. Bagi masyarakat adat O’Hongana Manyawa, menyempitnya hutan berarti ancaman eksistensial. “Hutan bagi O’Hongana Manyawa bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi ruang hidup, identitas, dan sumber pangan. Ketika hutan hilang, mereka terancam punah,” ujar Julfikar.
Sepanjang 2025, warga Maluku Utara melakukan puluhan aksi penolakan, mulai dari demonstrasi, blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat. Namun, negara lebih sering merespons dengan represi. JATAM mencatat sedikitnya 115 warga mengalami kekerasan, kriminalisasi, penangkapan, hingga pemenjaraan. Aparat dan instrumen hukum kerap digunakan untuk mengamankan investasi. “Negara hadir bukan untuk melindungi warganya, tetapi untuk memastikan tambang tetap berjalan,” kata Julfikar.
Catahu 2025 menegaskan bahwa krisis di Maluku Utara bukan sekadar persoalan tata kelola, melainkan mencerminkan praktik kejahatan negara–korporasi atau state–corporate crime. Negara dan korporasi, menurut JATAM, berada dalam satu poros kepentingan yang sama untuk memproduksi kerusakan ekologis, pemiskinan struktural, dan pelanggaran hak asasi manusia atas nama pembangunan. “Ini bukan lagi soal salah urus, tapi soal kejahatan yang dilembagakan,” ujar Julfikar.
Jika situasi ini terus dibiarkan, Maluku Utara berisiko kehilangan hutan, sungai, dan lautnya, sekaligus masa depan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi yang diagungkan hari ini berpotensi meninggalkan kehancuran jangka panjang. Karena itu, Catahu 2025 menyerukan penghentian ekspansi tambang di wilayah rentan, perlindungan nyata bagi masyarakat adat dan lokal, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek hilirisasi dan transisi energi yang terbukti merampas ruang hidup warga.
