Kontribusi IHT Tinggi, Wamenperin Minta Kebijakan Tepat dan Berimbang
Jakarta, Gatranews.id – Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengakui bahwa produk industri hasil tembakau (IHT) memiliki eksternalitas negatif. Khususnya terkait risiko kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang tepat dan berimbang.
“Tarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif yang terus menerus berisiko menekan kinerja industri legal dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,” katanya dalam diskusi Forwin di Jakarta, Senin (29/9).
Faisol menambahkan, sejak 2020 hingga 2024 tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23%, 12,5%, 12%, 10%, dan 10%, serta diikuti kenaikan harga jual eceran. Akibatnya, rokok ilegal kini semakin masif beredar di masyarakat dan merugikan industri yang patuh membayar cukai, ujarnya.
Selain itu, kebijakan non-fiskal seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan juga menjadi sorotan karena sejumlah ketentuannya akan berlaku penuh mulai Juli 2026.
Dengan ruang gerak industri yang semakin terbatas, Faisol mengingatkan bahwa keberlangsungan IHT berkaitan langsung dengan sekitar enam juta tenaga kerja. Karena itu, ia mengapresiasi pernyataan Menteri Keuangan yang memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik tahun depan.
“Kami berharap kebijakan IHT ke depan lebih komprehensif, mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus aspek ekonomi. Terlebih, tingginya peredaran rokok ilegal harus menjadi variabel penting dalam perumusan kebijakan,” tegasnya.
Faisol juga menegaskan bahwa IHT merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting bagi perekonomian nasional. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Ia menyebut, kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun. Bahkan, sektor ini mampu menyerap tenaga kerja hingga 5,98 juta orang.
“Tidak hanya itu, pada 2024 nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai US$1,85 miliar atau meningkat 21,71% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini bukti nyata peran penting IHT,” jelasnya.
Faisol menyebut bahwa struktur IHT juga sangat lengkap. Mulai dari industri pengeringan tembakau, kertas rokok, filter, bumbu, sigaret kretek tangan dan mesin, rokok putih, cerutu, hingga laboratorium bertaraf internasional.
“Ini menunjukkan IHT sudah mandiri dan mampu menjadi penopang ekspor nasional,” ucap Faisol.
Dengan basis industri yang kuat dan dukungan faktor lokasi strategis dan kualitas produk, Indonesia kini menempati peringkat ke-4 eksportir hasil tembakau dunia.
