YH Ibrahim Minta Oknum Pengacara Tidak Beri Haapan Palsu Pada Warga Tanah Kavling Mawar Indah
YH Ibrahim menghargai warga masyarakat Tanah Kavling Mawar Indah, kelurahan Kali Baru, kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dengan semangat melakukan perlawanan terhadap putusan perkara No 17/Pdt.G/2023/PN.Bks yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Perlawanan warga tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Kami sangat menjunjung tinggi perjuangan perlawanan masyatakat untuk eksekusi, namun saya ingatkan agar oknum pengacara tersebut untuk menghentikan membodohi dan membohongi rakyat yang tentu tidak semua paham hukum, harusnya dia memberikan pemahaman terhadap masyarakat, bahwa perkara ini sudah incracht,” kata YH Ibrahim dalam keterangannya yang diterima Minggu (2/8/2026).
Ia menyesalkan oknum advokat tersebut yang tidak menjelaskan kepada masyarakat, karena berdasarkan putusan pengadilan mereka harus membayar tanggung renteng sebesar Rp 52 Milyar. Harusnya oknum advokat tersebut, kata Ibrahim, tidak lagi memberikan dorongan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan dan mengatakan masih ada peluang.
“Dari mana akalnya ini, sumber masyarakat tinggal di situ berdasarkan peralihan dari H Ukar pada 2005/2006. Padahal H Ukar saja sudah kalah dalam perkara ini, mana mungkin dari hulunya saja sudah jelas kalah, harusnya lawyernya menghentikan membohongi dan membodohi masyarakat,” pinta Ibrahim.
Ia minta hukum tetap ditegakkan demi mewujudkan keadilan. “Kalau oknum pengacara tersebut kurang ilmunya, saya gratisan untuk kuliah lagi belajar ilmu hukum, belajar ilmu etika,” jelas Ibrahim yang merupakan pemilik tanah Kavling Mawar Indah sesuai putusan perkara yang sudah incracht tersebut.
Sebagai penegak hukum harusnya kata Ibrahim, dia tidak boleh memberi harapan palsu kepada masyarakat. Dia harus memberikan pendidikan hukum yang benar kepada masyarakat.
