YH Ibrahim Tak Ajukan Saksi di Sidang Perlawanan Sengketa Tanah Mawar Indah, Andalkan Bukti Perkara yang Sudah Inkrah
Bekasi – Sidang perkara perlawanan atas sengketa tanah Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/7/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak Pelawan menghadirkan dua saksi fakta, sedangkan pihak Terlawan, YH Ibrahim, memilih tidak mengajukan saksi dengan alasan seluruh pembuktian telah disampaikan dalam perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua saksi yang dihadirkan pihak Pelawan adalah Ahmad Sauri dan Meiliany.
Ahmad Sauri, yang mengaku sebagai staf H Ukar, menjelaskan bahwa H Ukar merupakan pihak yang membeli tanah dari Tan Elie. Menurut keterangannya, H Ukar awalnya membantu Tan Elie saat menghadapi persoalan hukum hingga akhirnya bebas. Setelah itu, H Ukar membeli tanah milik Tan Elie yang berada di kawasan Kavling Mawar Indah.
Dalam persidangan, Ahmad Sauri juga menyampaikan bahwa Tan Elie sempat disangkakan memiliki empat Akta Jual Beli (AJB) palsu. Namun, menurutnya, tuduhan tersebut tidak terbukti. Ia justru menyebut dugaan kepemilikan empat AJB palsu mengarah kepada YH Ibrahim.
Saksi juga mengatakan bahwa sejak 14 November 2003, YH Ibrahim dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, ia menerangkan Tan Elie tinggal di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat hingga meninggal dunia.
“Tiba-tiba YH Ibrahim muncul melakukan PK untuk mengukuhkan kepemilikan tanah tersebut dalam perkara Nomor 17 dan menang. Setelah itu meminta eksekusi, sehingga warga melakukan perlawanan,” ujar Ahmad Sauri di persidangan.
Ia juga menyebut H Ukar menjadi salah satu pihak dalam perkara peninjauan kembali (PK) tersebut.
Sementara itu, saksi lainnya, Meiliany, yang mengaku sebagai cucu Tan Elie, menyatakan mengetahui adanya transaksi jual beli tanah antara neneknya dan H Ukar. Menurut keterangannya, informasi tersebut diperoleh dari ibunya.
“Mamah cerita Tan Elie dan Tan Noni mengambil uang lebih dari Rp200 juta di rumah H Ukar di Bekasi sebagai pembayaran pembelian tanah,” ujarnya.
Meski demikian, Meiliany mengaku tidak mengetahui secara rinci putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut.
Di sisi lain, YH Ibrahim melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SES menegaskan tidak akan menghadirkan saksi dalam perkara perlawanan ini. Menurut mereka, perkara tersebut pada dasarnya mengulang sengketa yang telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap melalui putusan peninjauan kembali dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PN.Bks.
“Kami akan menghadirkan putusan-putusan dari tingkat pertama hingga perkara berkekuatan hukum tetap sebagai bukti dalam perkara perlawanan ini,” ujar tim kuasa hukum YH Ibrahim, C. Suhadi, Eddy Ghazali, dan Intan Kunang, dalam keterangan tertulis.
Mereka menilai seluruh alat bukti kepemilikan tanah atas nama YH Ibrahim telah diajukan dan diperiksa dalam perkara pokok, sehingga tidak perlu kembali diajukan pada sidang perlawanan.
Menurut mereka, pihak Pelawan juga merupakan pihak dalam perkara yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh pembuktian telah tercantum dalam berkas perkara sebelumnya.
Tim kuasa hukum YH Ibrahim juga mempertanyakan kedudukan Meiliany yang mengaku sebagai cucu Tan Elie. Menurut mereka, terdapat perbedaan keterangan mengenai girik yang disebutkan dalam persidangan dengan dokumen yang dimiliki.
“Tan Elie adalah pemilik Girik Nomor 196 yang telah dijual kepada Bapak Haji Ibrahim. Karena itu, pernyataan yang disampaikan saksi tidak perlu dipertimbangkan majelis hakim karena tidak sesuai dengan fakta,” ujar tim kuasa hukum tersebut.
