July 22, 2026

Y Husen Ibrahim Nilai Persidangan Perlawanan Perkara Tanah Kavling Mawar Indah, Hanya Ulangi Perkara yang Sudah Incracht

  • July 3, 2026
  • 2 min read
Y Husen Ibrahim Nilai Persidangan Perlawanan Perkara Tanah Kavling Mawar Indah, Hanya Ulangi Perkara yang Sudah Incracht

Kantor Advokat/Pengacara SES & Partners selaku kuasa hukum Y Husen Ibrahim SH menanggapi pemberitaan di media online yang mengatakan Termohon dalam pengajuan alat bukti tidak menghadirkan Akta Jual Beli (AJB). Menurut Kantor Advokat SES & Partners, Pelawan tidak paham hukum acara persidangan, karena dalam perkara tanah di kavling Mawar Indah, kelurahan Kali Baru, kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, seluas 2,3 hektar ini, seperti yang disampaikan dalam eksepsi, semangatnya adalah perkara perlawanan terhadap Eksekusi terkait putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, jadi pembuktiannya tidak lagi dari nol, akan tetapi cukup menghadirkan putusan-putusan dari tingkat pertama hingga perkara berkekuatan hukum.

“Karena bukti kepemilikan sudah diajukan pada perkara a quo, jadi lucu kalau hal itu ditanyakan dalam perkara perlawanan,” kata C Suhadi SH MH, Dr Eddy Ghazali SH MH, dan Intan Kunang, SH MH dari Kantor Hukum SES dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Apalagi menurutnya, fakta-fakta hukum berupa bukti yang diajukan oleh Para Pelawan, pihaknya sama pengacaranya juga sama dan dengan perkara No 17/Pdt.G/2023/PN.Bks, memang waktu mengajuan bukti di perkara a quo pengacara Pelawan hadir dan melihat semua alat bukti, termasuk alat bukti AJB. Dan kasus ini, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah milik H Husein Ibrahim. Dan bahkan dalam catatan perkara sudah dua kali berkuatan hukum tetap dalam obyek yang sama.

“Jadi sekali lagi dalam perkara perlawanan terkait yang menjadi dasar alat bukti cukup atas putusan putusan serta dokumen lainnya yang mengiringi atas putusan termasuk penetapan eksekusi, karena perkara in casu hanya pengulangan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht),” kata C Suhadi SH MH, Dr Eddy Ghazali SH MH, dan Intan Kunang, SH MH.

Nyatanya, imbuh dia, para Pelawan yang didalilkan oleh Pemohon, bukan pihak yang dirugikan, tapi adalah orang-orang yang sudah kalah dalam berperkara dan perlawanan ini semangatnya hanya untuk mengulur waktu saja dari eksekusi yang akan dijalankan.

“Sekali lagi kami ingatkan, kalau bertanya tentang AJB periksa putusan No. 17/Pdt.G/2023/PN.Bks yang kami jadikan alat bukti di perkara a quo No. 17/Pdt.G/2023/PN.Bks karena dengan begitu tidak ada kewajiban untuk mengajukan AJB lagi, karena jelas tanah yang diduduki para Pemohon adalah tanah Klien kami yang perolehannya dari jual beli. Sekali lagi baca putusan putusan yang kami ajukan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *