Kepengurusan Baru AAAFI Dilantik, Jan Maringka Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik
Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) resmi melantik jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) periode 2026–2031. Pelantikan yang dipimpin Ketua Umum DPP AAAFI Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE., itu sekaligus menjadi momentum pelaksanaan program perdana organisasi melalui Semiloka Nasional bertajuk Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan.
“Dengan ini saya nyatakan dilantik dan dikukuhkan secara resmi,” kata Jan Maringka saat mengumumkan dan mengukuhkan susunan pengurus DPP AAAFI di Jakarta, Senin.
Berdasarkan Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026 tentang Susunan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Periode 2026–2031, Jan didampingi dua Wakil Ketua Umum, yakni Dr. Dodi S. Abdulkadir, S.E., S.H., M.H., dan Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H.
Jabatan Sekretaris Jenderal dipercayakan kepada Irwanto, S.E., M.H., yang didampingi dua Wakil Sekretaris Jenderal, yakni Dr. Azet Hutabarat, S.H., M.H., serta Dr. (Can) J. Kamal Farza, S.H., M.H. Adapun posisi Bendahara Umum diemban Henoch Thomas, S.E., S.H., M.M., dengan Sucahyono, S.E., Ak., M.M., sebagai Wakil Bendahara Umum.
Selain itu, AAAFI juga menetapkan sejumlah pengurus bidang. Dr. Ikhwan Ashadi, S.E., S.H., M.M., M.Ak., M.H., dipercaya sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan. Reskino Malakiano, S.E., M.Si., Ph.D., menjabat Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi. Sementara Ketua Bidang Advokasi diamanahkan kepada Dr. Idho Sedeur Nalle, S.H., M.H.
Adapun Nina Agustina, S.H., M.H., ditunjuk sebagai Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Idham Indraputra, S.H., M.H., sebagai Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Publikasi, serta Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan.
Sementara itu, Dr. Dian Puji Nugraha S., S.H., M.H., dipercaya memimpin Bidang Riset, Pengembangan Profesi, dan Standar Praktik, sedangkan Dr. (Can) Ryanto Piter, S.E., S.H., M.M., menjabat Ketua Bidang Etika, Kepatuhan, dan Disiplin Profesi.
AAAFI juga membentuk Dewan Pengawas yang diisi sejumlah tokoh hukum dan akuntansi forensik nasional. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013–2015, Hamdan Zoelva, dipercaya sebagai Ketua Dewan Pengawas. Ia didampingi Prof. Haryono Umar, Denny Kailimang, Soemarjono Soemarsono, Dr. As’ad Y. Soengkar, Dr. Edy Haryanto, dan Prof. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai anggota.
Usai pelantikan, AAAFI langsung menggelar Semiloka Nasional yang menghadirkan para akademisi, praktisi, serta penegak hukum untuk membahas penguatan pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof. Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., hadir sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembekalan anggota, seminar, serta bedah buku Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Seminar menghadirkan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum., yang mewakili Jampidsus. Selain itu hadir pula Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Dr. I Wayan Jiartana, S.H., S.I.K., M.Si., mewakili Kabareskrim Polri, Rizki Damir Mustika, S.E., Ak., dari Institut Akuntan Publik Indonesia, serta Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H., selaku penulis buku Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara: Pendekatan Akuntansi Forensik.
Diskusi panel dipandu advokat senior Denny Kailimang, S.H., M.H. Panel tersebut menghadirkan Hamdan Zoelva dengan topik “Pembuktian Kerugian Keuangan dalam Perkara Hukum: Antara Norma, Fakta, dan Metodologi”, Prof. Haryono Umar dengan tema “Forensic Legal Analysis sebagai Pendekatan Terpadu dalam Perkara Korupsi, Fraud, dan Sengketa Keuangan”, serta Rocky Gerung yang membahas “Penalaran Hukum, Logika Pembuktian, dan Tantangan Keadilan Substantif”.
Dalam sambutannya, Jan Maringka mengatakan perkembangan praktik hukum dan penegakan hukum di Indonesia semakin menuntut pendekatan multidisipliner, terutama dalam perkara korupsi, kejahatan ekonomi, sengketa keuangan, perkara perdata komersial, maupun perkara lain yang memerlukan penghitungan kerugian keuangan secara akurat.
“Dalam konteks tersebut, pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas antara perbuatan, akibat, dan kerugian yang ditimbulkan,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut.
Menurut Jan, peran ahli memiliki posisi penting dalam membantu proses pembuktian yang objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hingga kini masih terdapat perbedaan pemahaman terkait metode penghitungan kerugian, batasan peran ahli, hubungan sebab-akibat (causaliteit), serta relevansi analisis keuangan dalam konstruksi hukum.
“Perbedaan tersebut kerap menjadi ruang perdebatan dalam proses peradilan dan dapat memengaruhi kualitas pembuktian maupun putusan pengadilan,” katanya.
Karena itu, lanjut Jan, pendekatan forensic legal analysis hadir sebagai instrumen yang mengintegrasikan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas dalam satu kerangka yang utuh.
“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa analisis kerugian tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga mampu menjelaskan dasar hukum, sumber bukti, metode penghitungan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang diklaim,” ujar Jan.
Ia berharap AAAFI dapat menjadi wadah kolaborasi antara advokat, akuntan forensik, akademisi, dan penegak hukum dalam mengembangkan standar profesional serta memperkuat kualitas pembuktian di berbagai proses peradilan di Indonesia.
