Surat Protes Purnawirawan TNI atas Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Dinilai Berpotensi Mengintervensi Proses Hukum
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP)
Pasca penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026, beredar surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Nomor 025/PP-TNI/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya. Surat yang ditandatangani sejumlah jenderal purnawirawan tersebut kemudian dipublikasikan melalui media sosial.
Dalam surat itu, penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dinilai tidak proporsional, tidak berkeadilan, serta tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, SH, MH, menilai pandangan tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, menurut dia, ketika suatu perkara telah masuk ke dalam proses hukum, semua pihak seharusnya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, ketika sebuah perkara sudah masuk dalam proses hukum, semua pihak sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen,” kata Suhadi.
Menurut dia, substansi surat tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, surat tersebut hanya menyoroti posisi para tersangka tanpa melihat perkara secara menyeluruh.
“Substansi surat tersebut cenderung hanya melihat kepentingan para tersangka, tanpa mempertimbangkan posisi pihak yang merasa dirugikan maupun kepentingan penegakan hukum secara keseluruhan,” ujarnya.
Suhadi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pandangan filsuf Yunani kuno, Plato, mengenai tujuan hukum. Menurut Plato, hukum tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga harus ditopang oleh moralitas, keadilan, dan kebijaksanaan demi terciptanya kebaikan bersama.
Karena itu, kata dia, penilaian terhadap suatu perkara hukum tidak dapat dilakukan secara parsial atau hanya dari satu sudut pandang.
Dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa, Suhadi menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tersebut, menurut dia, dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup. Karena itu, proses tersebut harus dihormati sampai nantinya diuji di pengadilan,” katanya.
Ia menilai, setiap pihak yang berperkara memiliki hak untuk membela diri. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan hak pihak lain yang merasa dirugikan.
Menurut Suhadi, perkara ini bermula dari tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, penyidik menyimpulkan bahwa informasi yang dipersoalkan tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konteks tersebut, kata dia, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan profesional.
Oleh karena itu, Suhadi menilai surat protes yang hanya berfokus pada kepentingan tersangka tanpa mempertimbangkan aspek lain berpotensi mengaburkan prinsip keseimbangan dalam penegakan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Penyelesaian setiap sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan publik ataupun pengaruh kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak sebaiknya menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun tekanan yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.
“Biarkan penyidik, jaksa, dan hakim menjalankan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan kebenaran hukum dari perkara ini,” kata Suhadi.
Menurut dia, kritik terhadap aparat penegak hukum tetap merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional dan tidak mengarah pada intervensi terhadap proses hukum.
Pada akhirnya, lanjut Suhadi, integritas sistem peradilan harus menjadi kepentingan bersama yang dijaga oleh seluruh elemen bangsa.
“Keadilan hanya dapat terwujud apabila semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, mari kita percayakan penyelesaian perkara ini kepada mekanisme hukum yang telah disediakan oleh negara,” tuturnya.
