June 19, 2026

Pengamat Minta KPK Dalami Keterangan Tersangka Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

  • June 16, 2026
  • 3 min read
Pengamat Minta KPK Dalami Keterangan Tersangka Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

Jakarta, Gatranews.id – Pengamat intelijen, Sri Rajasa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan tersangka kasus dugaan suap pengaturan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Sebagaimana telah diberitakan, salah seorang Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan itu menyebutkan atasannya terima duit. Nah, keterangan ini yang harus segera didalami oleh KPK,” kata Sri Rajasa di Jakarta, Selasa (16/6).

Sebelumnya, KPK resmi menahan Titin Rita Lestari pada Kamis (11/6) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Titin ditahan bersama Augus Dwi Anggara, yang disebut sebagai orang kepercayaan Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.

Sebut Ada Pimpinan Berjenjang

Usai menjalani pemeriksaan, Titin sempat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai pihak yang diduga menerima aliran dana suap. Namun, ia tidak menyebutkan nama tertentu.

“Pimpinan saya berjenjang,” kata Titin.

Sementara itu, Angga tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Titin dan Angga ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK pada Rabu (10/6). Mereka ditangkap bersama sembilan orang lainnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk mengatur hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk temuan terkait pengadaan smart board yang sebelumnya juga masuk dalam penyelidikan dugaan korupsi lain di daerah tersebut.

KPK Ungkap Dugaan Alur Suap

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada awal 2026 BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan.

Menurut KPK, pada Mei 2026 Bupati Muara Enim nonaktif Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, bertemu dengan Angga melalui perantara Mulyono.

Dalam pertemuan itu diduga terjadi pembahasan mengenai kebutuhan dana untuk mengubah hasil audit. KPK menyebut Angga meminta sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai proyek pemerintah daerah.

“Setelah terjadi kesepakatan, AGG kemudian mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan dari ABN. Salah satunya, AGG berkoordinasi dengan saudari TTN selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK,” kata Taufik.

KPK juga mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta yang kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak.

“Sejumlah Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk EDS,” ujar Taufik.

Hingga kini KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengaturan hasil audit tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *