Pakar Hukum Sebut Sengketa Indodax dan Nasabah Token Botxcoin Dapat Ditempuh Melalui Jalur Hukum
Jakarta, Gatranews.id – Sengketa antara sejumlah nasabah token Botxcoin dan platform perdagangan aset kripto Indodax terus bergulir. Setelah upaya komunikasi dan mekanisme penyelesaian yang ditempuh para nasabah belum membuahkan hasil, sejumlah pihak yang mengaku dirugikan berencana melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai pemutusan atau tindakan sepihak dalam hubungan bisnis dapat menjadi persoalan hukum apabila merugikan pihak lain.
“Menurut saya melakukan pemutusan sepihak adalah kejahatan kerah putih,” kata Hudi di Jakarta, Jumat (12/6).
Menurut dia, sengketa antara nasabah dan penyelenggara layanan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi dengan melibatkan pihak terkait, termasuk regulator.
“Seyogyanya sengketa itu dibicarakan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan, tentu hal ini melibatkan crypto exchange atau dari OJK (pemerintah). Namun jika tidak selesai dapat diteruskan ke meja hijau,” ujarnya.
Hudi juga berharap industri aset kripto di Indonesia memiliki regulasi yang lebih komprehensif agar perlindungan terhadap nasabah dapat berjalan lebih optimal.
“Semua dapat dibicarakan di dalam OJK dengan melibatkan semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Soroti Peran Pengawasan
Dalam kesempatan yang sama, Hudi menyoroti peran lembaga terkait dalam pengawasan industri aset kripto. Menurut dia, fungsi pengawasan dan perlindungan investor perlu terus diperkuat.
“Fungsi CFX tidak berfungsi dengan semestinya sebagai bursa crypto yang merangkap sebagai pengawas dan menjamin keuangan nasabah,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat kripto Christopher Tahir mendorong seluruh pemangku kepentingan di industri aset digital untuk mengedepankan perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa melalui dialog.
“Semua stakeholder wajib melindungi nasabah. Lakukan mediasi untuk mencari jalan tengahnya,” kata Christopher.
Berdasarkan informasi yang beredar, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri disebut tengah melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang terkait sengketa tersebut. Informasi yang beredar juga menyebutkan kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Indodax terkait informasi mengenai kemungkinan pemanggilan tersebut.
Bermula dari Peretasan dan Delisting Token
Sengketa antara Indodax dan sejumlah nasabah token Botxcoin disebut bermula setelah terjadinya peretasan sistem perdagangan pada September 2024. Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.
Saat itu, Indodax menyatakan kondisi dapat dikendalikan dan aktivitas perdagangan kembali dibuka.
Pada Mei 2025, token Botx milik nasabah dan pengembang proyek disuspensi dengan alasan pemeliharaan sistem sehingga tidak dapat diperdagangkan. Selanjutnya, pada Oktober 2025 token tersebut dihapus dari daftar perdagangan (delisting) di platform Indodax.
Nasabah yang bersengketa menyatakan pada November 2025 dilakukan likuidasi token Botx melalui konversi ke rupiah dengan harga yang ditentukan oleh pihak platform. Mereka menilai langkah tersebut dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah memfasilitasi mediasi pada Desember 2025 dan melakukan investigasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari OJK mengenai hasil proses tersebut.
