June 7, 2026

OC Kaligis Deklarasikan Indonesia Innocent Project, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

  • June 6, 2026
  • 2 min read
OC Kaligis Deklarasikan Indonesia Innocent Project, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Pengacara senior O.C. Kaligis mendeklarasikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Proyek Pemburu Keadilan atau Indonesia Innocent Project (IIP) di Kantor O.C. Kaligis & Associates, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026). Lembaga tersebut dibentuk untuk memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau gratis bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

Kaligis mengatakan, pembentukan Indonesia Innocent Project terinspirasi dari kasus salah vonis yang menimpa Archie Williams di Amerika Serikat. Williams diketahui menjalani hukuman penjara selama 37 tahun atas kasus pemerkosaan yang tidak pernah dilakukannya.

“Archie Williams akhirnya bebas pada 21 Maret 2019 melalui perjuangan Innocence Project di Amerika Serikat,” ujar Kaligis dalam acara deklarasi.

Menurut Kaligis, Indonesia Innocent Project akan menjadi wadah bagi para advokat lintas generasi untuk memperjuangkan keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang mengalami persoalan hukum.

Ia menjelaskan, lembaga tersebut akan diisi oleh para penasihat hukum dari berbagai kalangan, mulai dari generasi milenial, Generasi Z, Generasi Alpha, hingga advokat senior yang bergabung secara sukarela.

“Indonesia Innocent Project hadir untuk membantu para pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi,” kata Kaligis.

Kaligis menambahkan, lembaga yang dipimpinnya itu juga akan berupaya menelaah berbagai kasus yang diduga mengandung unsur salah vonis maupun pelanggaran hak-hak pencari keadilan.

Ke depan, Indonesia Innocent Project berencana menjalin kerja sama dengan organisasi serupa di berbagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Acara deklarasi turut dihadiri sejumlah tokoh hukum nasional. Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, advokat Elza Syarief, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, serta advokat senior dan pakar hukum medis Risma Situmorang.

Amir Syamsuddin diketahui pernah mengawali kariernya sebagai staf magang di Kantor Pengacara O.C. Kaligis pada 1979 sebelum meniti karier sebagai advokat dan kemudian menjabat Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Hikmahanto Juwana dikenal sebagai pakar hukum internasional dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang aktif memberikan pandangan mengenai berbagai isu hukum nasional maupun global.

Kehadiran para tokoh tersebut menjadi dukungan terhadap inisiatif Indonesia Innocent Project dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat serta mendorong penegakan keadilan yang lebih inklusif di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *