Aktivis Apresiasi Kejagung Ungkap Korupsi IUP Bauksit, Soroti Perkembangan Kasus Samin Tan
Jakarta, Gatranews.id – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017–2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5).
Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejagung dalam membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah beneficial owner PT QSS, Sudiarto, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Jaringan Aktivis Nusantara mengapresiasi langkah Kejagung RI yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP bauksit PT QSS,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Senin (25/5).
Namun demikian, Ibrahim menilai Kejagung belum maksimal mengusut pihak-pihak lain dalam kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup yang menyeret nama Samin Tan. Menurut dia, perkara tersebut telah lama diusut dan disebut merugikan negara hingga sekitar Rp8 triliun.
Ia menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap jajaran direksi PT Mantimin Coal Mining dan PT Artha Contractors. Padahal, kata dia, Kejagung sebelumnya telah memaparkan konstruksi perkara terkait dugaan penggunaan dokumen RKAB milik PT Mantimin Coal Mining oleh PT AKT.
“Muncul keanehan, hingga saat ini Pidsus Kejagung belum juga menetapkan tersangka terhadap direksi PT Mantimin Coal Mining dan PT Artha Contractors,” kata Ibrahim.
Soroti Aliran Dana dan Dokumen RKAB
Ibrahim juga menyinggung penjelasan Kejagung mengenai sumber dana pembayaran kewajiban denda Samin Tan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurut dia, dana sekitar Rp 390 miliar tersebut disebut berasal dari rekening PT Artha Contractors.
Selain itu, ia menilai penyidik perlu mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil dari praktik tambang ilegal tersebut. Karena itu, pihaknya kembali mendesak Kejagung memeriksa sejumlah nama yang sebelumnya telah diserahkan dalam aksi demonstrasi.
“JAN pada 11 Mei 2026 dalam aksinya di Kantor Kejagung telah menyerahkan nama-nama yang harus dimintai keterangan untuk mengungkap kasus pidana tambang ilegal itu semakin terang benderang,” ujar Ibrahim.
Menurut dia, pengungkapan perkara tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh agar publik tidak melihat adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Ia menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
