Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor CFD di Sudirman, Sediakan Kuota 50 Pemohon
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menghadirkan layanan pembuatan paspor saat kegiatan car free day (CFD) di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2026). Layanan tersebut digelar di Wisma KEIAI dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen perjalanan di luar hari kerja.
Melalui layanan ini, Ditjen Imigrasi menyediakan kuota bagi 50 pemohon, terdiri dari 40 pemohon yang mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan 10 pemohon kategori walk-in atau datang langsung. Masyarakat juga dapat mengajukan pembuatan paspor polikarbonat dalam kegiatan tersebut.
Dalam unggahan media sosial resminya, Ditjen Imigrasi mengajak masyarakat memanfaatkan momentum CFD untuk mengurus paspor.
“Kapan lagi bikin paspor sambil CFD? Yuk jangan lupa daftar di aplikasi M-Paspor,” tulis Ditjen Imigrasi dalam keterangan resminya.
Kegiatan layanan paspor CFD berlangsung sejak pagi hari selama pelaksanaan CFD berlangsung. Ditjen Imigrasi juga menjadwalkan sesi wawancara media pada pukul 06.30 WIB di lokasi kegiatan.
Sebelumnya, program serupa telah digelar di kawasan CFD Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 17 Mei 2026. Layanan paspor CFD juga mulai diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Aceh, Jambi, Depok, hingga Papua sebagai upaya memperluas akses pelayanan publik.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, mengatakan layanan paspor di hari Minggu dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang kesulitan mengurus paspor pada hari kerja.
“Karena itu, kami memberikan solusi berupa layanan paspor pada hari Minggu,” ujar Eko dalam keterangan persnya.
Menurut dia, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap paspor sering kali berbenturan dengan aktivitas pekerjaan dari Senin hingga Jumat. Karena itu, inovasi layanan akhir pekan menjadi bagian dari komitmen pelayanan publik Ditjen Imigrasi dengan slogan “Imigrasi untuk Rakyat”.
Adapun layanan paspor CFD hanya diperuntukkan bagi pemohon baru dan perpanjangan paspor. Sementara penggantian paspor rusak tetap harus dilakukan di kantor imigrasi karena memerlukan tahapan berita acara pemeriksaan (BAP).
Untuk pengajuan paspor baru, masyarakat diwajibkan membawa dokumen berupa KTP, kartu keluarga, akta lahir, atau ijazah. Sedangkan untuk perpanjangan paspor cukup membawa paspor lama dan e-KTP.
