Eks Wakil Ketua BPK Mengaku Lupa Pernah Terima Samin Tan dan Muhammad Suryo
Jakarta, Gatranews.id – Nama mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendra Susanto kembali menjadi sorotan dalam isu dugaan praktik makelar proyek di lingkungan Pertamina dan SKK Migas. Hendra disebut pernah menerima pengusaha tambang Samin Tan dan pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5), Hendra mengaku tidak mengingat pertemuan tersebut. Ia menyampaikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai dugaan pertemuan itu.
“Waduh mohon maaf bang, saya lupa,” katanya.
Informasi yang beredar menyebutkan pertemuan berlangsung pada 20 Agustus 2024 di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Pertemuan disebut terjadi seusai salat magrib.
Sumber yang mengetahui pertemuan tersebut mengaku masih mengingat detail kedatangan kedua tamu. Menurut sumber itu, Samin Tan mengenakan kemeja lengan panjang dipadukan dengan celana jins warna gelap dan sepatu kets hitam.
Sementara Muhammad Suryo disebut memakai kemeja hitam lengan pendek, jins biru, dan sepatu kets putih. Dugaan pertemuan itu dikaitkan dengan perkara tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp7 triliun. Dalam perkara itu, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Aktivis Desak Pemeriksaan
Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan KPK. Massa aksi disebut akan lebih besar dibanding demonstrasi sebelumnya.
Menurut Ibrahim, aksi tersebut bertujuan mendesak penyidik segera memanggil Muhammad Suryo dan Hendra Susanto untuk dimintai keterangan. Ia menilai seluruh pihak yang diduga terkait perlu diperiksa untuk memperjelas perkara.
“Oleh sebab itu, Ibrahim meminta penyidik di Kejagung dan KPK jangan ragu memanggil pihak-pihak yang selama ini seolah-olah kebal hukum,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam keterangan aksi.
Ibrahim juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5). Menurut dia, Presiden menegaskan bahwa pihak yang membekingi tambang ilegal harus ditindak tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, ratusan massa Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Mei 2026. Dalam aksi itu, mereka mendesak penyidik mengusut dugaan jejaring yang disebut melindungi praktik tambang ilegal PT AKT.
Tiga hari kemudian, massa juga menggelar unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam aksinya, mereka menyoroti Muhammad Suryo yang dinilai kerap dikaitkan dengan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana ekonomi.
“Berdasarkan penelusuran dan catatan kami, Muhammad Suryo terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi. Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas sehingga selalu lolos dari jeratan hukum,” kata Ibrahim dalam orasinya.
Ia menegaskan KPK dan Kejaksaan harus tetap independen dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi relasi kekuasaan maupun kedekatan dengan elite tertentu.
“Ketegasan KPK dan Kejagung sedang dipertaruhkan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum,” ujar Ibrahim.
