May 17, 2026

Nadiem Makarim dan Kasus yang Menjeratnya: Kajian Hukum soal Pejabat yang Tidak Menikmati Uang Korupsi tetapi Tetap Bisa Dipidana

  • May 16, 2026
  • 4 min read
Nadiem Makarim dan Kasus yang Menjeratnya: Kajian Hukum soal Pejabat yang Tidak Menikmati Uang Korupsi tetapi Tetap Bisa Dipidana


Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tuntutan tersebut dinilai sangat berat karena mendekati ancaman maksimal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Selain pidana badan, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.


Koordinator THMP, C Suhadi SH MH, menilai perkara ini memunculkan polemik luas di masyarakat karena terdapat perbedaan pandangan terhadap posisi hukum Nadiem Makarim.


“Sebagian masyarakat mendukung tuntutan jaksa karena dianggap sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan kerugian negara. Namun ada juga yang menilai tuntutan itu terlalu berat karena terdakwa disebut tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut,” kata C Suhadi dalam kajiannya, Sabtu (16/5/2026).


Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut justru menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap proses hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Sosok Nadiem dan Rekam Jejaknya
Di mata publik, Nadiem Makarim dikenal sebagai figur profesional dan inovatif. Ia merupakan pendiri GoTo melalui layanan Gojek yang berdiri pada 5 Oktober 2010.


Keberhasilannya mentransformasi layanan ojek konvensional menjadi transportasi berbasis aplikasi dinilai menjadi tonggak penting perkembangan ekonomi digital Indonesia. Inovasi tersebut kemudian berkembang ke berbagai layanan lain, mulai dari pengiriman makanan hingga belanja daring.


“Keberhasilan Nadiem sebagai pengusaha memang layak diapresiasi karena mampu menginspirasi generasi muda dalam berinovasi dan membangun usaha berbasis teknologi,” ujar Suhadi.


Karier Nadiem kemudian berlanjut ke pemerintahan saat ia ditunjuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju.


Namun, menurut Suhadi, mengelola perusahaan swasta dan memimpin kementerian merupakan dua hal yang berbeda secara mendasar.


“Dalam pemerintahan, pengelolaan proyek tidak hanya berbicara soal inovasi dan manajemen, tetapi juga menyangkut administrasi, aturan hukum, serta kepentingan negara yang harus dijaga secara ketat,” katanya.


Pejabat Tidak Harus Menikmati Uang Korupsi
Suhadi menjelaskan, dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, seorang pejabat negara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.


Ia mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor yang memuat frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.


Menurut dia, penggunaan kata “atau” menunjukkan bahwa unsur tindak pidana tidak hanya berlaku bagi pelaku yang menikmati uang korupsi secara pribadi, tetapi juga ketika pihak lain atau korporasi memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.


“Jadi, meskipun seorang pejabat tidak menerima uang haram itu secara langsung, sepanjang ada pihak lain atau korporasi yang diuntungkan dan terjadi kerugian negara, maka pejabat yang memiliki kewenangan tetap dapat dianggap bagian dari mata rantai korupsi,” ujar Suhadi.


Ia menambahkan, pejabat negara memiliki kewajiban hukum untuk menjaga penggunaan anggaran negara agar tidak terjadi penyimpangan.


“Modal seorang pejabat bukan hanya kejujuran, tetapi juga kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan. Ketika pengawasan lalai dan negara dirugikan, maka pertanggungjawaban hukum tetap dapat dibebankan kepada pejabat terkait,” katanya.


Dalam kajiannya, Suhadi juga mengaitkan perkara tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Menurut dia, pejabat pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas umum pemerintahan yang baik.


“Jika ada indikasi penyalahgunaan oleh pihak lain atau korporasi, pejabat memiliki kewenangan untuk menghentikan, menunda, atau mencabut kebijakan yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.


Ia menilai prinsip kehati-hatian menjadi unsur penting dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika berkaitan dengan penggunaan APBN.


Suhadi juga menanggapi berkembangnya opini publik yang mengaitkan kasus tersebut dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.


Menurutnya, keterlibatan presiden dalam penyusunan anggaran hanya berada pada tahap pengajuan dan pembahasan bersama kementerian terkait serta DPR RI hingga menjadi APBN.


“Setelah anggaran disahkan dan dicairkan, maka pengelolaannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan sesuai tugas pokok dan fungsinya,” kata dia.


Ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas penggunaan anggaran berada pada kementerian pelaksana, bukan presiden.


“Kalau bicara hukum administrasi dan pengelolaan anggaran negara, setiap kementerian memiliki tanggung jawab sendiri terhadap penggunaan dana yang telah disahkan,” ujar Suhadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *