May 16, 2026

13 Tahun Penggantian SHM Tak Kunjung Selesai, John Palinggi Soroti Dugaan Mafia Tanah di Ujung Menteng

  • May 15, 2026
  • 4 min read
13 Tahun Penggantian SHM Tak Kunjung Selesai, John Palinggi Soroti Dugaan Mafia Tanah di Ujung Menteng


Proses penggantian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 199/Medan Satria Bekasi yang kini berada di wilayah Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disebut belum juga tuntas setelah berjalan selama 13 tahun.
Dr John N Palinggi selaku kuasa penuh sekaligus pihak yang mengaku sebagai pemilik baru tanah tersebut menilai lambannya proses administrasi pertanahan menjadi bentuk ketidakpastian hukum yang merugikan pemilik tanah dan ahli waris.


“Selama 13 tahun kami berjuang mengurus penggantian sertifikat sesuai domisili tanah yang baru di Jakarta Timur, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian penyelesaian,” kata John Palinggi dalam keterangannya, Kamis (15/5/2026).


Lahan SHM No. 199/Medan Satria Bekasi atas nama Hj Halipah dan Hj Dalilah binti H Mansur memiliki luas awal 41.260 meter persegi. Sebagian lahan seluas 10.835 meter persegi digunakan untuk pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT), sedangkan sisanya seluas 30.425 meter persegi berada di kawasan Jalan Inspeksi BKT, RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng.


Menurut John, seluruh dokumen asli tanah telah diserahkan sejak 1976 dari Agraria Kabupaten Bekasi kepada Seksi Pendaftaran Tanah Jakarta Timur setelah adanya pemekaran wilayah administrasi.


Ia mengatakan, keluarga pemilik tanah menguasai dan memelihara lahan tersebut secara terus-menerus sejak 1972 tanpa sengketa.


John mengaku mulai mengurus penggantian SHM sejak 2012 berdasarkan kuasa penuh dari pemilik tanah. Dalam proses itu, ia menyebut telah mengeluarkan biaya pendampingan hukum, bantuan sosial, pembangunan masjid, hingga kebutuhan ahli waris dengan total mencapai Rp 16,8 miliar.


“Seluruh biaya pendampingan, bantuan keluarga, bantuan sosial masyarakat sekitar, sampai pembangunan masjid kami tanggung selama proses pengurusan berlangsung,” ujarnya.


Pada 2023, keluarga pemilik tanah kemudian menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada John Palinggi senilai Rp 6 miliar melalui akta notaris.


Persoalan semakin rumit setelah muncul klaim dari pihak lain yang menggunakan SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh. Klaim itu menyebabkan uang ganti rugi pembebasan lahan BKT sebesar Rp 9,9 miliar dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 2012.


John menduga terdapat rekayasa administrasi dalam penerbitan SHM No. 53/Ujung Menteng. Ia menyebut sertifikat tersebut merupakan gabungan dari tiga SHM berbeda, yakni SHM No. 203, 204, dan 205 Medan Satria Bekasi.


“Hasil investigasi kami menunjukkan SHM No. 53 berasal dari penggabungan tiga sertifikat berbeda lokasi. Bahkan nama-nama yang tercantum dalam sertifikat itu membantah pernah memiliki tanah maupun berurusan dengan bank,” kata John.


Ia mengatakan, bantahan tersebut telah dituangkan dalam akta notaris serta diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Menurut John, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya bersama sejumlah pihak pada Februari 2026 juga menemukan adanya keberatan dari ahli waris terhadap dugaan pencantuman keterangan palsu dalam sertifikat.


Di sisi lain, polemik juga muncul terkait status tanah yang sempat dinyatakan masuk dalam area pembebasan Pertamina berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1974.


Namun, John menegaskan berbagai dokumen dan hasil klarifikasi menunjukkan SHM No. 199 tidak termasuk objek pembebasan Pertamina maupun kawasan perumahan Modernland.


Ia menyebut PT Modernland melalui surat resmi pada 2025 menegaskan bahwa lokasi SHM No. 199 berada di luar area pengembangan perusahaan.


Selain itu, hasil pengecekan Kodam Jaya/Jayakarta pada 2025 juga menyatakan tanah tersebut tidak terkait aset TNI Angkatan Darat.


“Informasi dari masyarakat setempat, kelurahan, hingga hasil pengecekan Kodam Jaya menyebut tanah ini bukan tanah pembebasan Pertamina maupun aset TNI AD,” ujarnya.


Persoalan ini juga telah dibawa ke Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat umum pada Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sengketa secara transparan dan mengedepankan kepastian hukum.
Meski demikian, John mengaku hingga kini belum ada realisasi penyelesaian dari pihak terkait.


“Komisi II DPR RI sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan, tetapi sampai sekarang kami belum menerima informasi ataupun tindak lanjut konkret,” kata dia.


John menegaskan seluruh dokumen asli, termasuk sertifikat, girik, bukti pembayaran pajak, hingga buku tanah dan warkah SHM No. 199 masih berada dalam penguasaannya dan siap diperlihatkan kepada pihak berwenang kapan saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *