May 15, 2026

Kasus Lama Maia Estianty Mencuat Lagi, Praktisi Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

  • May 14, 2026
  • 2 min read
Kasus Lama Maia Estianty Mencuat Lagi, Praktisi Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Jakarta, Gatranews.id – Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan itu muncul setelah cuplikan podcast tahun 2022 terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali beredar.

Praktisi Hukum, Ghufron menilai publik perlu memahami perkara tersebut berdasarkan fakta hukum. Menurut dia, opini yang berkembang di media sosial tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Kamis (14/5).

Ghufron menjelaskan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diatur dalam KUHAP. Penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti atau perkara dinilai bukan tindak pidana.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” kata dia.

Soroti Tidak Adanya Praperadilan

Menurut Ghufron, pihak pelapor sebenarnya masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan praperadilan jika tidak menerima penghentian penyidikan tersebut. Namun, hingga kini tidak ada langkah hukum lanjutan untuk menguji SP3 yang diterbitkan.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu,” ujar alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Ia menilai absennya langkah hukum lanjutan menjadi fakta yang perlu dipahami publik. Karena itu, Ghufron mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam melihat polemik tersebut.

Selain itu, Ghufron juga menyinggung kemungkinan aspek hukum terkait konten digital. Ia menilai penyebutan dugaan KDRT dalam podcast dapat dikaji dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu Maia nyebut kata KDRT sebanyak dua kali meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” kata dia.

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk menempuh langkah hukum balik apabila merasa dirugikan. Ia menyebut KUHP mengatur ketentuan terkait pencemaran nama baik maupun laporan palsu.

Namun, menurut dia, Ahmad Dhani memilih tidak mengambil langkah konfrontatif tersebut. Keputusan itu dinilai kemungkinan didasari pertimbangan keluarga dan kondisi psikologis anak-anak mereka.

“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak,” ujar Ghufron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *