Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Kasus Lama Maia Estianty Mencuat Lagi, Praktisi Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Written by Tim Redaksi GatraNewsMay 14, 2026

Kasus Lama Maia Estianty Mencuat Lagi, Praktisi Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Hukum dan Kriminal Article

Jakarta, Gatranews.id – Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan itu muncul setelah cuplikan podcast tahun 2022 terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali beredar.

Praktisi Hukum, Ghufron menilai publik perlu memahami perkara tersebut berdasarkan fakta hukum. Menurut dia, opini yang berkembang di media sosial tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Kamis (14/5).

Ghufron menjelaskan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diatur dalam KUHAP. Penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti atau perkara dinilai bukan tindak pidana.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” kata dia.

Soroti Tidak Adanya Praperadilan

Menurut Ghufron, pihak pelapor sebenarnya masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan praperadilan jika tidak menerima penghentian penyidikan tersebut. Namun, hingga kini tidak ada langkah hukum lanjutan untuk menguji SP3 yang diterbitkan.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu,” ujar alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Ia menilai absennya langkah hukum lanjutan menjadi fakta yang perlu dipahami publik. Karena itu, Ghufron mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam melihat polemik tersebut.

Selain itu, Ghufron juga menyinggung kemungkinan aspek hukum terkait konten digital. Ia menilai penyebutan dugaan KDRT dalam podcast dapat dikaji dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu Maia nyebut kata KDRT sebanyak dua kali meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” kata dia.

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk menempuh langkah hukum balik apabila merasa dirugikan. Ia menyebut KUHP mengatur ketentuan terkait pencemaran nama baik maupun laporan palsu.

Namun, menurut dia, Ahmad Dhani memilih tidak mengambil langkah konfrontatif tersebut. Keputusan itu dinilai kemungkinan didasari pertimbangan keluarga dan kondisi psikologis anak-anak mereka.

“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak,” ujar Ghufron.

You may also like

Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

PERADI SAI Dorong Advokat Kawal Restitusi Korban hingga Ganti Rugi Benar-benar Dibayar

Dari Pencegahan ke Penyitaan Aset, Kuntadi Beber Strategi Kejagung Optimalkan Pemberantasan Korupsi

Tags: Ahmad Dhani, Maia Estianty

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress