May 15, 2026

Ahli Pidana Sebut Kasus Calvin Cahya Lebih Mengarah ke Pelanggaran Etik Perusahaan

  • May 13, 2026
  • 3 min read
Ahli Pidana Sebut Kasus Calvin Cahya Lebih Mengarah ke Pelanggaran Etik Perusahaan

Bekasi, Gatranews.id – Sidang dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan staf purchasing PT Bumi Alam Segar, Calvin Cahya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (4/5). Sidang menghadirkan ahli pidana forensik, Robintan Sulaiman, untuk menjelaskan konstruksi hukum perkara tersebut.

Sidang dipimpin Hakim Uli Purnama. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa hanya bertugas mencari vendor pemasok gula tebu dan gula kelapa untuk perusahaan.

Menurut keterangan di persidangan, Calvin tidak memiliki kewenangan menentukan harga maupun memilih vendor secara mandiri. Seluruh keputusan terkait rekanan bisnis dan nilai kontrak disebut berada di tangan atasan perusahaan.

Kasus ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan adanya aliran dana dari vendor ke rekening tertentu. Dana tersebut disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

Kuasa hukum terdakwa, Yusof Ferdinand Wangania, membantah kliennya melakukan penyalahgunaan jabatan. Ia menegaskan Calvin tidak memiliki akses terhadap keuangan perusahaan.

“CC tidak meminta kepada vendor-vendor uang sebagai uang titipan dalam setiap pembelian bahan baku seperti yang dituduhkan kepadanya,” kata Yusof dalam persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tekanan dalam Audit

Pihak kuasa hukum juga menyoroti proses audit internal perusahaan. Menurut Yusof, dalam persidangan terungkap hanya satu vendor yang dikonfirmasi auditor, meski sebelumnya disebut ada enam vendor.

Ia juga mengungkap adanya rekaman percakapan yang disebut menunjukkan vendor membantah adanya permintaan uang dari terdakwa. Dalam rekaman itu, vendor disebut mengaku diarahkan untuk memberikan keterangan yang memberatkan Calvin.

“Dalam bukti rekaman kedua, vendor tersebut mengakui bahwa vendor-vendor sudah diarahkan untuk membuat pengakuan memberatkan CC,” ujar Yusof.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut pengakuan Calvin dalam audit internal dilakukan di bawah tekanan. Mereka menuding terdakwa sempat disekap selama sekitar 12 jam dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.

Yusof juga mempertanyakan penggunaan auditor eksternal dalam perkara tersebut. Menurut dia, auditor hanya menghitung ulang kesimpulan penyidik setelah Calvin ditetapkan sebagai tersangka.

“Ahli auditor eksternal yang dihadirkan hanya menghitung kembali apa yang sudah menjadi kesimpulan penyidik,” kata dia.

Sementara itu, ahli pidana forensik Robintan Sulaiman menjelaskan unsur utama penggelapan dalam jabatan harus disertai kewenangan penuh dan penguasaan terhadap dana perusahaan. Menurut dia, jika seseorang menerima uang dari vendor tanpa memengaruhi harga maupun keputusan perusahaan, maka hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

“Itu adalah mutlak pelanggaran etik yang dilakukan orang tersebut,” ujar Robintan dalam persidangan.

Menutup sidang, kuasa hukum terdakwa menyimpulkan unsur pidana dalam Pasal 488 KUHP yang didakwakan kepada Calvin tidak terpenuhi. Mereka menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan sebagai persoalan disiplin internal perusahaan.

“Unsur-unsur utama dalam Pasal 488 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi,” kata Yusof.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *