Aktivis Desak Kejagung Tindak Aktor Intelektual Kasus Tambang Samin Tan
Jakarta, Gatranews.id – Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (11/5). Mereka mendesak Kejaksaan Agung mengusut aktor intelektual di balik kasus tambang ilegal yang menyeret nama Samin Tan.
Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, menilai praktik tambang ilegal tersebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak. Menurut dia, aktivitas ilegal itu diduga berjalan sejak 2018 hingga 2025.
“Jika melihat kegiatan ilegal ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025, kami mencurigai ini kegiatan ilegal yang sistemik, masif dan terstruktur lintas instansi dan bekerja sama dengan oknum aparat tingkat bawah pada daerah tambang hingga aparat di tingkat pusat,” ujar Ibrahim dalam aksi tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya meminta penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka. Langkah itu dinilai penting untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
Menurut Ibrahim, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain. Salah satunya pengusaha asal Yogyakarta bernama Muhammad Suryo yang disebut dekat dengan seorang oknum jenderal.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pengusaha asal Jogja bernama Muhammad Suryo yang sangat dekat dengan Oknum Jenderal K pernah bersama Samin Tan bertemu dengan mantan Wakil BPK RI, Hendra Susanto beberapa kali,” katanya.
Minta Nama-nama Terkait Diperiksa
Ibrahim mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang disebut dalam dugaan kasus tersebut. Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memperjelas hubungan antar pihak yang diduga terlibat.
“Namun anehnya mereka belum pernah kami dengar dimintai keterangan oleh penyidik untuk diketahui sejauh mana hubungan di antara mereka hingga praktik tambang ilegal bisa mulus berjalan tanpa diganggu atau diperiksa oleh penegak hukum,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Jaringan Aktivis Nusantara juga meminta penyidik memeriksa pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Mereka menilai pemeriksaan penting untuk mendalami penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pengelolaan sistem Mineral Online Monitoring System (MOMS).
“Termasuk kami juga meminta Kejagung memeriksa semua pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkan RKAB semua tambang setiap tahun dan mengelola MOMS,” kata Ibrahim.
Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap direksi PT Mancimin Coal Mining dan PT Arthur Contractor. Langkah tersebut dinilai dapat memperjelas konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
