CERI Soroti Tender Pertagas, Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat Mengemuka
Jakarta, Gatranews.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti proses tender di PT Pertamina Gas (Pertagas). CERI menilai ada dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan tender tersebut.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan pihaknya sebelumnya melayangkan surat resmi kepada Direktur Utama PT Pertagas Indra Pehulisa Sembiring. Surat itu dikirim pada Selasa (5/5).
Menurut Yusri, surat tersebut hanya berisi pertanyaan sederhana terkait proses tender jasa melalui iVendor. Tender itu berkaitan dengan pekerjaan pengawasan dan pemantauan right of way wilayah kerja Pertamina Gas Operation Rokan Area di Riau.
“CERI bukan bermaksud meminta dokumen, melainkan hanya menanyakan apakah hanya PT Perkasa Abdi Bhuana, PT Patra Jasa dan PT Pertamina Traning Consultant saja yang diundang pada tender tersebut?” kata Yusri, Kamis (7/5).
Namun, kata dia, jawaban yang diberikan melalui Corporate Secretary PT Pertagas Sulthani Adil Mangatur dinilai tidak substantif. Menurut CERI, jawaban tersebut hanya berisi penjelasan normatif.
Yusri menilai informasi yang ditanyakan bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Karena itu, ia menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap tertutup.
“Kami juga menyayangkan atas jawaban yang tidak substantif terhadap pertanyaan sederhana kami tersebut, terkesan mereka menutup informasi dengan berlindung di ketentuan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
CERI menduga hanya tiga perusahaan yang diundang dalam tender tersebut. Ketiganya disebut masih berada dalam lingkup grup Pertamina.
Jika informasi itu benar, menurut Yusri, maka tender berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Tentunya laporan ke KPPU ini untuk menyelidiki informasi soal proses tender tersebut yang menurut pendapat kami sudah berlangsung seperti kegiatan di lembaga intelijen, patut dicurigai jangan-jangan ada permufakan jahat di baliknya,” kata Yusri.
Ia mengungkapkan tender tersebut memiliki nilai sekitar Rp120 miliar. Proses prebid meeting disebut telah berlangsung pada 5 Mei 2026.
CERI juga mempertanyakan kompetensi perusahaan yang diundang. Menurut Yusri, perlu dipastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki kemampuan teknis sesuai pekerjaan yang ditenderkan.
“Jangan-jangan ntar juga disubkontrakan lagi sehingga hanya sebagai calo saja anak cucu Pertamina tersebut, hanya untuk ambil komisinya,” ujarnya.
Selain soal tender, CERI juga menyoroti proyek pipa minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan. Proyek itu memiliki nilai investasi sekitar USD300 juta.
Yusri menduga ada persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebut beberapa ruas pipa diduga mengalami pengentalan minyak mentah atau congeal.
“Kami juga mendapat informasi beberapa ruas pipanya sering terjadi congeal atau mengalami pengentalan minyak mentah di dalam pipa disebabkan kesalahan dalam perencanaan yang tidak memasang heater,” kata Yusri.
Akibat kondisi itu, PT Pertamina Hulu Rokan disebut masih menggunakan pipa lama eks PT Chevron Pacific Indonesia. Pipa tersebut telah berusia lebih dari 50 tahun.
CERI mengaku telah memperoleh sejumlah bukti terkait persoalan tersebut. Temuan itu sebelumnya juga dilaporkan oleh LSM KPK ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau pada 5 Juni 2025.
Karena itu, CERI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan aparat penegak hukum melakukan investigasi. Tujuannya untuk memastikan proyek pipa Blok Rokan berjalan optimal dan tidak merugikan negara.
