May 8, 2026

CBA Soroti Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan, Kejagung Diminta Periksa Nama-Nama Baru

  • May 6, 2026
  • 3 min read
CBA Soroti Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan, Kejagung Diminta Periksa Nama-Nama Baru

Jakarta, Gatranews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp8 triliun dengan Samin Tan sebagai penerima manfaat.

Namun, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai penyidikan belum menyentuh aktor utama di balik kasus tersebut. Ia menyebut masih ada pihak yang diduga melindungi operasi tambang ilegal selama bertahun-tahun.

“Sebab tak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama delapan tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat serta pejabat di Ditjen Minerba dan Ditjen Bea dan Cukai serta di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ditjen Perhubungan Laut,” kata Uchok, Rabu (6/5).

Menurut dia, Samin Tan tidak bekerja sendiri. Ia menduga ada jaringan pengusaha dan pejabat yang ikut menikmati hasil dari aktivitas tersebut.

Uchok juga menyoroti besarnya nilai kerugian negara. Ia meminta agar penyidikan tidak berhenti pada level tertentu saja.

“Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai Eks Kepala KSOP dan GM PT OOWL Indonesia direktur PT AKT,” ujarnya.

Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak berinisial “MS” dan “K” yang diduga belum diungkap. Menurutnya, Kejagung perlu melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Uchok meminta penyidik Kejagung memeriksa pengusaha asal Yogyakarta berinisial MS. Ia juga menyinggung kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan petinggi BPK RI.

Menurut dia, langkah tersebut penting agar kasus menjadi terang. Ia menilai ada indikasi pertemuan antara pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Sebab, menurut informasi dari jaringan kami, bahwa M Suryo dengan Samin Tan bersama sama pernah berkunjung ke rumah dinas petinggi BPK tersebut,” kata Uchok.

Ia juga meminta agar Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM turut diperiksa. Fokusnya pada sistem RKAB dan Mineral Online Monitoring System (MOMS).

Menurutnya, sistem tersebut berkaitan dengan pengawasan kewajiban PNBP perusahaan tambang.

Dalam kasus ini, salah satu tersangka disebut menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Surat itu digunakan untuk pengiriman batu bara meski izin tambang telah dicabut sejak 2017.

Sebelumnya, PT AKT tetap beroperasi meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut. Aktivitas penambangan disebut masih berlangsung hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan aktivitas ilegal itu terus berjalan. Hal itu disampaikan dalam keterangan pers di Kejagung.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” ujar Syarief.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *