
Pengajian Muhammadiyah Tangerang Tegaskan Mazhab Bukan Penyebab Perpecahan Umat
Pengajian bulanan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, mengangkat isu krusial terkait mazhab dalam Islam. Dalam kajian tersebut, penceramah menegaskan bahwa keberadaan mazhab justru merupakan bagian dari kekayaan intelektual Islam, bukan sumber perpecahan umat.
Kegiatan pengajian yang diikuti jamaah dari berbagai kalangan ini menghadirkan penceramah Ustaz Zulpiqor yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang serta Wakil Direktur LPK AIKA (Lembaga Pengembangan dan Kajian Al-Islam dan Kemuhammadiyahan) Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat dalam Islam, khususnya dalam bidang fikih, merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Perbedaan tersebut lahir dari proses ijtihad para ulama dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah.
“Anggapan bahwa mazhab menjadi penyebab perpecahan umat perlu diluruskan. Mazhab adalah hasil ijtihad ilmiah yang justru menjaga kemurnian ajaran Islam,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara normatif, historis, dan sosiologis, perbedaan dalam Islam memiliki landasan yang kuat. Al-Qur’an memberikan ruang bagi keberagaman pemahaman selama tetap berada dalam koridor kebenaran.
Salah satu dasar yang disampaikan adalah Surat An-Nahl ayat 43 yang menekankan pentingnya merujuk kepada ahli ilmu dalam urusan agama. Ayat ini menjadi legitimasi bahwa umat perlu bertanya kepada ulama ketika menghadapi persoalan keagamaan.
“Dalam konteks ini, mengikuti mazhab adalah bentuk bertanya kepada ahli ilmu, bukan bentuk perpecahan,” jelasnya.
Ia juga menguraikan bahwa empat imam mazhab besar, yakni Abu Hanifah, Malik bin Anas, Imam Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal, tidak pernah memiliki tujuan untuk memecah belah umat. Sebaliknya, mereka menyusun metodologi ijtihad sebagai pedoman dalam memahami hukum Islam.
Secara historis, perbedaan pendapat telah terjadi sejak masa sahabat Nabi Muhammad SAW. Dalam peristiwa terkait pelaksanaan shalat Ashar di Bani Quraizhah, para sahabat memiliki perbedaan penafsiran, namun Nabi tidak menyalahkan salah satu kelompok.
“Ini menunjukkan bahwa perbedaan ijtihad adalah sesuatu yang dibenarkan dalam Islam, selama tetap berada dalam koridor ilmiah,” katanya.
Dari sisi sosiologis, keberadaan mazhab dinilai berperan sebagai sistem stabilisasi hukum yang membantu masyarakat memahami ajaran agama secara terarah. Tanpa mazhab, dikhawatirkan muncul kebingungan hingga potensi konflik akibat perbedaan penafsiran yang tidak terkelola.
Dalam penutupnya, ia menegaskan bahwa sumber perpecahan umat bukanlah mazhab, melainkan sikap fanatisme berlebihan, klaim kebenaran mutlak, serta kurangnya pemahaman terhadap perbedaan ilmiah dalam Islam.
Pengajian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perbedaan merupakan bagian dari kekayaan intelektual Islam yang harus disikapi secara bijak untuk menjaga persatuan umat.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply