Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar   May »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Putusan PTUN Jakarta soal perkara perkosaan massal Mei 1998 dikritik, koalisi sebut langgengkan impunitas
Written by Tim Redaksi GatraNewsApril 22, 2026

Putusan PTUN Jakarta soal perkara perkosaan massal Mei 1998 dikritik, koalisi sebut langgengkan impunitas

Hukum dan Kriminal Article

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengkritik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan terkait dugaan penyangkalan peristiwa perkosaan massal Mei 1998. Putusan tersebut dinilai memperpanjang impunitas dan mengabaikan hak korban.

Perkara dengan nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT itu diajukan oleh Marzuki Darusman dan pihak lainnya terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan tersebut berkaitan dengan siaran pers Kementerian Kebudayaan yang dinilai mengandung penyangkalan terhadap fakta sejarah kekerasan seksual pada peristiwa Mei 1998.

Putusan dibacakan secara elektronik pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Majelis hakim yang diketuai Hastin Kurnia Dewi bersama anggota Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi menerima eksepsi tergugat dan menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut.

Dengan putusan itu, majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara dan hanya menilai aspek formal gugatan. Koalisi menilai langkah tersebut mencerminkan keengganan lembaga peradilan dalam memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Koalisi menyebut putusan ini sebagai pertanda buruk bagi kondisi negara hukum di Indonesia. Mereka menilai, jika tidak ada koreksi, maka peradilan tata usaha negara berpotensi menjadi bagian dari infrastruktur impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM.

Selain itu, koalisi juga menyoroti penerapan prinsip peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menyebut terdapat kejanggalan dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam pandangan koalisi, majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum dengan menyamakan “tindakan faktual” dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Hal ini dianggap berdampak pada tidak diterimanya gugatan secara substansi.

Koalisi juga menyayangkan pertimbangan hakim yang menyebut objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Menteri Kebudayaan dalam melestarikan sejarah. Menurut mereka, pernyataan yang menyangkal fakta perkosaan massal Mei 1998 justru berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Kami menegaskan kembali bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.

Koalisi menilai, putusan ini semakin menjauhkan upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, khususnya yang terjadi dalam rangkaian Kerusuhan Mei 1998, serta berisiko menghambat keadilan bagi para korban.

You may also like

Kuasa Hukum Ang Tjiu Bu Minta Perlindungan Hukum Terkait Boedel Pailit, Soroti Dokumen yang Tak Ada di Berkas Perkara

Di Tengah Isu Internal, Jaksa Agung Justru Tancap Gas: Aset Rp1 Triliun Disita dari Kasus Inhutani V

Kasus MBG Dinilai Jalan di Tempat, JMI Desak Kejagung Tuntut Hukuman Mati Dadan Cs

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar   May »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress