April 29, 2026

Putusan PTUN Jakarta soal perkara perkosaan massal Mei 1998 dikritik, koalisi sebut langgengkan impunitas

  • April 22, 2026
  • 2 min read
Putusan PTUN Jakarta soal perkara perkosaan massal Mei 1998 dikritik, koalisi sebut langgengkan impunitas

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengkritik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan terkait dugaan penyangkalan peristiwa perkosaan massal Mei 1998. Putusan tersebut dinilai memperpanjang impunitas dan mengabaikan hak korban.

Perkara dengan nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT itu diajukan oleh Marzuki Darusman dan pihak lainnya terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan tersebut berkaitan dengan siaran pers Kementerian Kebudayaan yang dinilai mengandung penyangkalan terhadap fakta sejarah kekerasan seksual pada peristiwa Mei 1998.

Putusan dibacakan secara elektronik pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Majelis hakim yang diketuai Hastin Kurnia Dewi bersama anggota Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi menerima eksepsi tergugat dan menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut.

Dengan putusan itu, majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara dan hanya menilai aspek formal gugatan. Koalisi menilai langkah tersebut mencerminkan keengganan lembaga peradilan dalam memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Koalisi menyebut putusan ini sebagai pertanda buruk bagi kondisi negara hukum di Indonesia. Mereka menilai, jika tidak ada koreksi, maka peradilan tata usaha negara berpotensi menjadi bagian dari infrastruktur impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM.

Selain itu, koalisi juga menyoroti penerapan prinsip peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menyebut terdapat kejanggalan dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam pandangan koalisi, majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum dengan menyamakan “tindakan faktual” dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Hal ini dianggap berdampak pada tidak diterimanya gugatan secara substansi.

Koalisi juga menyayangkan pertimbangan hakim yang menyebut objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Menteri Kebudayaan dalam melestarikan sejarah. Menurut mereka, pernyataan yang menyangkal fakta perkosaan massal Mei 1998 justru berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Kami menegaskan kembali bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.

Koalisi menilai, putusan ini semakin menjauhkan upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, khususnya yang terjadi dalam rangkaian Kerusuhan Mei 1998, serta berisiko menghambat keadilan bagi para korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *