CERI Duga Pengaturan Tender di Pertamina Hulu Rokan
Jakarta, Gatranews.id – Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, mengungkap dugaan pengaturan tender proyek di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Proyek tersebut bernilai hingga USD10,9 juta.
Tender yang dimaksud adalah paket “Fluid Engineering Service Management” dengan nomor SPHR 010191A. Hengki menyebut proses pengadaan diduga tidak berjalan secara terbuka dan kompetitif.
Menurut dia, indikasi pengaturan terlihat dari tidak diundangnya perusahaan dengan kapasitas setara. Ia mencontohkan perusahaan seperti MI Swaco dan Baker Hughes yang disebut memiliki kemampuan teknis dan komersial memadai.
“Dugaan pengaturan tender ini terlihat telanjang dengan tidak diundangnya perusahaan setara kemampuan teknis dan komersial seperti MI Swaco (Schlumberger Group) dan Baker Hughes untuk ditandingkan dengan PT BI, meskipun proses tender ini dilakukan dengan mekanisme Direct Selection,” kata Hengki, Selasa (21/4).
Hengki juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu. Ia menyebut sosok berinisial GS yang diduga mengoordinasikan proses tersebut.
“Beberapa kali pertemuan pengaturan ini dilakukan di Fraser Residence Menteng. Kami sudah mengantongi sejumlah nama-nama dan bukti-bukti yang cukup terkait skandal ini,” ujarnya.
CERI menyatakan akan melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum. Laporan itu direncanakan disampaikan dalam waktu dekat.
Hengki menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh CERI, PHR melalui surat nomor 0003/LOA/7/2025 tanggal 3 Juli 2025 telah menunjuk PT BI sebagai pemenang tender. Nilai kontrak disebut tidak melebihi USD10.957.348,24.
Kontrak tersebut berlaku mulai 4 September 2025 hingga 3 November 2026. Namun, CERI menilai proses penetapan pemenang sarat dugaan pengaturan.
“Namun kami mendapat informasi bahwa proses tender ini kental dengan aroma pengaturan untuk memenangkan PT BI,” kata Hengki.
Ia menjelaskan, pada tahap awal tender dengan metode Direct Selection, panitia hanya mengundang tiga perusahaan. Ketiganya adalah PT ACS, PT MMS, dan PT BI.
“Pada proses tender pertama, ketika sampul dokumen teknis dibuka dan setelah dievaluasi, semua peserta tender gugur,” ujarnya.
Menurut Hengki, dalam proses retender, panitia diduga mengubah lingkup pekerjaan. Perubahan ini disebut menurunkan nilai owner estimate dari sekitar USD28 juta menjadi di bawah Rp200 miliar.
Langkah tersebut, kata dia, diduga dilakukan agar sesuai dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa nomor A7-001/PHE5200/2021-S1 untuk skema gross split. Ia menilai perubahan itu membuka ruang pengaturan.
“Dari informasi yang kami peroleh, bahwa Panitia Tender diduga sengaja mengundang peserta tender yang tidak setara kompetensi dengan PT BI,” ujarnya.
Hengki menilai panitia seharusnya mengundang perusahaan dengan kemampuan setara. Ia kembali menyebut MI Swaco dan Baker Hughes sebagai contoh mitra yang terdaftar di PHR.
Ia juga menyoroti kondisi peserta lain. Menurut dia, PT MMS disebut memiliki kondisi keuangan kurang sehat, sedangkan PT ACS dinilai belum berpengalaman menangani proyek besar.
“Bahkan menurut informasi status kemampuan keuangan PT MMS sangat kurang sehat alias Call 5 di bank dan PT ACS perusahaan kecil yang sama sekali tidak pernah terlibat untuk proyek sebesar itu,” ujar Hengki.
Berdasarkan temuan tersebut, CERI menilai proses tender berpotensi melanggar aturan persaingan usaha. Dugaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
CERI juga menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini. Dugaan tersebut terkait kemungkinan adanya permufakatan dalam proses pengadaan.
Hengki menambahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada PHR. Surat pertama dikirim pada 25 Juli 2025 dan surat kedua pada 16 April 2026.
Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan, CERI mengaku belum menerima tanggapan. Pihak PHR, termasuk Vice President Supply Chain Management, juga disebut belum memberikan pernyataan resmi.
CERI turut menembuskan surat tersebut ke sejumlah pihak. Di antaranya Auditorat Utama Keuangan Negara VII BPK RI, Dewan Direksi Subholding Hulu Pertamina, Dewan Komisaris PHR, serta manajemen PHR Zona Rokan.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah menyidangkan dugaan persekongkolan tender lain di PHR. Kasus itu terkait pengadaan geomembrane di perusahaan yang sama.
