Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Sewa Gedung Rp2 Miliar di Gunawarman yang Menjerat Michael Rusli
Sengketa penyewaan gedung di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, berkembang menjadi perkara hukum setelah PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dengan penetapan Michael Rusli sebagai tersangka oleh kepolisian.
Perkara tersebut bermula dari rencana perusahaan untuk menyewa bangunan di Jalan Gunawarman Nomor 16 sebagai lokasi usaha. Pada 6 Maret 2025, perwakilan PT Jarasta Pasti Pesta mendatangi lokasi guna mencari informasi terkait pemilik gedung.
Sehari kemudian, perusahaan bertemu dengan Michael Rusli yang memperkenalkan diri sebagai pihak yang memiliki kewenangan menyewakan properti tersebut. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas nilai sewa hingga mencapai kesepakatan awal.
Berbekal kepercayaan, PT Jarasta Pasti Pesta mulai melakukan pembayaran secara bertahap. Uang muka sebesar Rp100 juta dibayarkan pada 7 Maret 2025. Selanjutnya, pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer hingga total mencapai sekitar Rp2 miliar dalam kurun waktu 10 hingga 14 Maret 2025.
Namun, situasi berubah ketika perusahaan mengetahui bahwa gedung yang disewa ternyata telah digunakan oleh pihak lain. Selain itu, pihak yang menerima pembayaran diduga tidak lagi memiliki kewenangan atas properti tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Michael Rusli sebelumnya memang pernah memiliki hak sewa dari pemilik sah gedung, Insan Budi Maulana. Akan tetapi, hak tersebut telah berakhir lantaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk menyewakan kembali properti tersebut.
Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan berupaya meminta pengembalian dana. Berbagai langkah persuasif ditempuh, mulai dari komunikasi langsung hingga pelayangan somasi resmi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Klien kami telah memberikan waktu yang cukup, namun tidak ada penyelesaian. Tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik,” ujar kuasa hukum PT Jarasta Pasti Pesta, Mohammad Andhika Djemat, Senin (20/4).
Karena tidak menemukan titik terang, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025. Proses hukum kemudian bergulir dari tahap penyelidikan hingga meningkat ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, kepolisian menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pihak kuasa hukum menyatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya terakhir setelah jalur nonlitigasi tidak membuahkan hasil. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan persoalan kepercayaan yang berdampak luas.
Selain kerugian finansial, perusahaan juga mengalami hambatan operasional karena rencana penggunaan gedung tidak dapat direalisasikan. Kondisi tersebut memaksa perusahaan mencari lokasi alternatif dengan tambahan biaya dan waktu.
Pihak pelapor turut mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya dalam memastikan legalitas serta kewenangan pihak yang menawarkan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. PT Jarasta Pasti Pesta menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut agar berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum, sembari tetap membuka peluang penyelesaian apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
