Koalisi Transisi Bersih Soroti Risiko Program B50, Dinilai Picu Deforestasi dan Kenaikan Harga Pangan
Koalisi Transisi Bersih (KTB) menilai rencana pemerintah menerapkan mandatori pencampuran biodiesel 50 persen (B50) berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari deforestasi hingga kenaikan harga pangan. Kebijakan yang dijadwalkan berlaku pada pertengahan 2026 ini disebut sebagai respons atas krisis energi global akibat dinamika geopolitik.
KTB mengungkapkan, peningkatan porsi biodiesel akan mendorong lonjakan kebutuhan bahan baku crude palm oil (CPO). Hal ini dipicu oleh rendahnya densitas energi minyak nabati dibandingkan bahan bakar fosil, sehingga membutuhkan volume lebih besar untuk menghasilkan energi yang sama.
Implementasi B50 diperkirakan memerlukan tambahan fatty acid methyl ester (FAME) hingga 19 juta kiloliter. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi pasokan CPO untuk kebutuhan pangan dan memicu kelangkaan minyak goreng seperti yang terjadi pada 2022.
“Penerapan kebijakan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektare atau setara 22 kali luas DKI Jakarta dan mendekati luas Timor-Leste,” kata Riezcy Cecilia, Juru Kampanye Satya Bumi.
Di sisi lain, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memproyeksikan produksi CPO akan stagnan di kisaran 60 juta ton pada 2045 karena keterbatasan lahan. Situasi ini dikhawatirkan mendorong pembukaan lahan baru atas nama ketahanan energi.
Data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan luas perkebunan sawit nasional telah mencapai 20,9 juta hektare, melampaui batas atas yang diperkirakan sebesar 18,15 juta hektare.
“Berdasarkan luas kebun sawit eksisting saat ini, dalam lima tahun terakhir (2021–2025), ekspansi perkebunan sawit telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare. Peningkatan mandat biodiesel hingga B50, ini juga berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan alam tersisa serta memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan, yang dapat berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di level domestik,” kata Respati Bayu, Juru Kampanye FWI.
KTB juga menyoroti rekam jejak konflik agraria yang kerap menyertai ekspansi perkebunan sawit. Data Sawit Watch mencatat, sepanjang 2025 terjadi 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup usaha. Mayoritas konflik berupa persoalan tenurial, disusul konflik lintas isu dan kemitraan.
“Pemerintah seolah mengambil ‘jalan pintas’ dengan memilih opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak sepenuhnya tercapai. Padahal, pilihan mudah ini menyimpan risiko besar seperti bencana ekologis dan konflik sosial. Dorongan untuk membuka hutan baru demi memenuhi permintaan B50 akan mempercepat kehancuran hutan alam yang tersisa. Jika dipaksakan tanpa audit ketat, mandatori B50 hanya akan menjadi bentuk subsidi energi yang dibayar mahal dengan inflasi harga pangan dan kehancuran ekosistem hutan alam kita,” tambah Surambo.
Amalya Oktaviani, Manajer Kampanye Trend Asia, menambahkan bahwa kebijakan B50 berpotensi memperparah persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan.
“Data kami menunjukkan lebih dari 4 juta hektar sawit berada di kawasan hutan, termasuk di Hutan Lindung (224.004 ha) dan Cagar Alam (29.870 ha). Alih-alih fokus restorasi pasca bencana Sumatera, pemerintah justru cenderung menggunakan kondisi politik global untuk justifikasi bioenergi dan mengamankan bahan baku biodiesel,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kejadian bencana di Sumatera yang berujung pada pencabutan empat hak guna usaha (HGU) sawit sebagai peringatan atas menurunnya daya dukung lingkungan.
Sorotan serupa muncul pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan. Satya Bumi mencatat, deforestasi akibat pengembangan perkebunan tebu telah mencapai 15.613 hektare dan terus bertambah. Proyek ini bahkan diproyeksikan mencakup hingga 418.000 hektare lahan sawit, termasuk kawasan hutan bernilai konservasi tinggi.
Penelitian Greenpeace Indonesia pada 2025 menunjukkan pembukaan lahan perkebunan skala besar, seperti proyek tebu di Merauke dengan luas konsesi mencapai 560.000 hektare, berpotensi menghasilkan emisi hingga 221 juta ton CO2.
“Kita melihat kebijakan ini berada pada landasan yang rapuh. Mulai dari sistem ekonomi yang masih bertumpu pada aras pertumbuhan yang ditopang oleh industri ekstraktif, perencanaan program yang tidak demokratis seperti PSN, ujung-ujungnya lingkungan dan masyarakat adat dan komunitas lokal di tingkat tapak yang jadi korban,” tukas Refki Saputra, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia.
Atas dasar itu, Koalisi Transisi Bersih mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan B50 secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Koalisi juga mendorong diversifikasi energi ramah lingkungan, optimalisasi peremajaan sawit rakyat, serta audit perizinan dan penyelesaian konflik perkebunan. Selain itu, perbaikan sistem transportasi publik dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar berbasis sawit.
Adapun Koalisi Transisi Bersih terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Forest Watch Indonesia, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit, Trend Asia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
