Lbh Jakarta Gugat Alokasi Anggaran Pendidikan Untuk Program Mbg Di Mahkamah Konstitusi
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) kembali menghadiri sidang uji materi perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 14 April 2026. Permohonan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya terkait alokasi anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama delapan hakim anggota lainnya ini beragendakan mendengarkan keterangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai pihak terkait. Mahkamah memberikan ruang kepada DPR dan Presiden untuk menjelaskan dalil pemohon yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG berpotensi melanggar konstitusi.
Dalam sidang tersebut, keterangan DPR dibacakan oleh I Wayan Sudirta yang menjelaskan konsep mandatory spending. Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi pendidikan dalam APBN dan APBD, bukan pembatasan rincian penggunaannya. “Hal itu merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui penyusunan APBN dan APBD,” sebutnya.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili oleh sejumlah kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Hukum, menilai bahwa jika permohonan judicial review dikabulkan, maka dapat berdampak pada stabilitas fiskal nasional. “Dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN. Maka akan mengganggu stabilitas fiskal nasional,” ujar Luky Alfirman.
Persidangan turut dihadiri pemohon beserta kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, ICW, dan YLBHI. Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa pengalokasian dana pendidikan untuk membiayai program MBG berpotensi melanggar Pasal 31 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Menanggapi keterangan pemerintah, Pengacara Publik LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyebut pandangan pemerintah terkait potensi disrupsi fiskal sebagai prematur. “Keterangan Presiden tadi juga menyampaikan apabila permohonan judicial review ini dikabulkan akan terjadi disrupsi fiskal, itu merupakan pandangan yang prematur,” sebutnya. “Seakan-akan kebijakan atau program pemerintah tidak dapat dilakukan evaluasi maupun koreksi,” tambahnya.
Alif juga mengungkapkan bahwa permohonan tersebut didukung oleh temuan kasus keracunan yang dialami peserta didik dalam pelaksanaan program MBG. “Data terakhir, kasus keracunan tersebut terjadi di Tasikmalaya dengan korban sebanyak 114 orang,” tuturnya.
Selain itu, KOSPI menilai program Makan Bergizi Gratis yang menggunakan anggaran pendidikan sejak awal telah kehilangan jati diri. Program tersebut juga dianggap tidak selaras dengan visi-misi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam penanggulangan stunting yang menitikberatkan pada intervensi 1.000 hari pertama kehidupan.
“Terlebih saya berhusnudzan isu pangan juga menjadi prioritas presiden, ini dilihat dengan dibentuknya Kemenko Pangan yang jelas-jelas tidak mengkoordinasikan kementerian/lembaga yang mengurusi pendidikan. Tetapi kenapa mengambil anggaran pendidikan juga? kondisi ini turut menjauhkan realisasi progresif soal pendidikan gratis sampai tingkat perguruan tinggi, sehingga mahasiswa dan calon mahasiswa sebenarnya ikut terdampak,” tegas Alif.
