Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen, Kolega Andrie Yunus Kirim Surat ke Istana
Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus kembali bergulir di Kementerian Sekretariat Negara pada 17 April 2026. Sejumlah kolega dan jaringan masyarakat sipil menyampaikan surat terbuka kepada Prabowo Subianto sebagai desakan agar pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen terkait kasus yang menimpa Andrie. Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi seperti KontraS, LBH Masyarakat, SAFEnet, Indonesia Corruption Watch, Amnesty International Indonesia, hingga Greenpeace Indonesia.
Di lokasi, peserta aksi membentangkan berbagai poster berisi tuntutan pembentukan TGPF serta kritik terhadap proses hukum yang berjalan. Aksi ini disebut sebagai bentuk tekanan publik agar penanganan dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie pada 12 Maret 2026 tidak berhenti pada proses yang dinilai tidak transparan.
Dalam surat yang ditulisnya, Andrie menilai belum ada perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia mendesak Presiden segera membentuk TGPF independen dan menegaskan bahwa perkara ini seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer. “Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas,” tulisnya.
Perkembangan terbaru, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta berdasarkan keputusan tertanggal 15 April 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Meski pihak pengadilan menyatakan persidangan akan terbuka untuk umum, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai sejak awal proses yang ditangani Puspom TNI tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta mengabaikan hak korban.
Berdasarkan penelusuran terhadap rekaman puluhan kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, Tim Advokasi untuk Demokrasi menduga ada keterlibatan lebih luas dalam peristiwa tersebut. Mereka juga menyoroti narasi motif dendam pribadi yang dinilai berpotensi menutup kemungkinan adanya tanggung jawab struktural. Minimnya keterbukaan informasi sejak tahap penyelidikan disebut semakin menguatkan kekhawatiran publik terhadap potensi impunitas.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan aksi ini merupakan bentuk kritik terhadap respons pemerintah. “Ada 3 hal yang menjadi alasan kuat untuk melakukan aksi simbolik ini. Pertama, proses hukum yang tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kedua, pihak TNI mengungkapkan motif didasari pada alasan balas dendam tanpa memberitahukan atas dasar perbuatan apa. Hal ini menjadi sangat berbahaya karena institusi negara dan alat pertahanan yang seharusnya melindungi warga negara malah menjadi alat kekerasan. Terakhir, proses pengungkapan kasus menyeluruh menjadi penting diungkap dengan pembentukan TGPF yang akan menelusuri lebih jauh fakta-fakta lainnya yang tidak bisa diungkap atau tidak mau diungkap oleh TNI,” katanya.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai pembentukan TGPF menjadi langkah krusial untuk menjawab berbagai pertanyaan yang belum terungkap. “Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab di balik aksi teror terhadap Andrie ini. Salah satunya adalah seperti apa peran negara di balik semua ini. Pertanyaan penting ini hanya akan terjawab lewat pengungkapan fakta secara independen dan transparan oleh TGPF. Penyebaran narasi bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi hanya akan menutup akses keadilan bagi Andrie. Pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman yang terjadi sebelumnya berujung pada serangan predatoris terhadap Andrie. Jika negara tidak menghadirkan akuntabilitas dalam kasus ini, maka sama saja negara mengizinkan serangan terus terjadi terhadap aktivis dan pembela HAM lainnya. Bentuk TGPF sekarang juga,” kata Wirya.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Arum, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi. “Peristiwa ini memperlihatkan semakin tingginya risiko yang dihadapi aktor-aktor masyarakat sipil, baik di ruang fisik maupun digital, serta berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melemahkan partisipasi publik dan kontrol terhadap kekuasaan,” paparnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Koordinator Indonesia Corruption Watch, Almas Sjafrina, menilai tanpa TGPF, penanganan kasus berpotensi hanya menyasar pelaku lapangan. “Pembungkaman yang berhasil justru menciptakan kondisi paling nyaman bagi pelanggaran HAM dan penyelenggaraan pemerintahan yang korup. Jadi jika Presiden punya perhatian serius terhadap hak politik warga dan berkomitmen menjaga demokrasi, pembentukan TGPF adalah hal yang perlu dilakukan. Hanya ada 4 tersangka dengan motif pribadi ini seolah ejekan bagi upaya keadilan dan bentuk pembodohan warga,” ujarnya.
Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, memastikan surat yang dibawa massa telah diterima pihak Sekretariat Negara. “Pemerintah harus merespons suara kami, bukan secara administratif tapi dengan bertindak menjawab desakan yang kami sampaikan. Presiden harus berani menghadapi kebenaran dengan cara membentuk TGPF independen untuk mengungkap upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, dan meluruskan perkara ini untuk diadili di pengadilan sipil. Perjuangan Andrie melawan militerisme dan impunitas adalah perjuangan kita semua. Keterlibatan militer di ranah sipil mengancam kita semua, termasuk kita yang memperjuangkan hak-hak warga untuk lingkungan hidup dan iklim,” kata Leonard.
