Kasus Andrie Yunus: TAUD Desak Rantai Komando TNI Dibongkar dan Diadili di Peradilan Umum
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah TNI mengganti jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) sebagai bentuk “pertanggungjawaban institusi” atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, bukanlah solusi yang memadai.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026) malam, TAUD menegaskan bahwa pencopotan jabatan tidak boleh menjadi mekanisme untuk menutup-nutupi keterlibatan rantai komando yang lebih luas dalam dugaan operasi terorganisir tersebut. TAUD menyayangkan konferensi pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang dianggap belum menyentuh substansi utama, terutama mengenai perkembangan koordinasi penyidikan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang memberi perintah di balik upaya pembunuhan tersebut.
“Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja. Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang,” tulis TAUD dalam pernyataan resminya.
Pihak advokasi menilai, ketiadaan penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando justru menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang bersifat parsial dan selektif. Menurut mereka, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab pada tingkat pimpinan tertinggi, termasuk Panglima TNI hingga Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.
Kekecewaan TAUD juga berakar pada ketidakjelasan proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan pekan lalu. Meskipun pihak kepolisian dan Puspom TNI mengindikasikan keterlibatan segelintir orang, TAUD mengungkap dugaan keterlibatan belasan pelaku dalam operasi yang diduga terstruktur ini.
“Pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan adalah bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas TAUD.
Selain menuntut transparansi dalam rantai komando, TAUD mendesak agar kasus ini sepenuhnya diseret ke peradilan umum. Hal ini merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.
Mengingat serangan terhadap Andrie Yunus terjadi di ruang sipil dan di luar konteks tugas militer, penggunaan peradilan militer dipandang akan menghambat transparansi dan mengurangi independensi proses peradilan. TAUD mendesak Presiden untuk segera membentuk tim investigasi independen guna memastikan bahwa praktik impunitas tidak kembali terulang dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM ini.
