May 2, 2026

KPK Didesak Usut Dugaan Mafia Cukai Rokok Ilegal secara Transparan

  • April 2, 2026
  • 2 min read
KPK Didesak Usut Dugaan Mafia Cukai Rokok Ilegal secara Transparan

Jakarta, Gatranews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka secara transparan dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal. Perkara ini disebut menyeret jaringan pengusaha dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Desakan menguat setelah KPK memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH pada Selasa (31/3). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi proses yang dijalani LEH sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai. Pemeriksaan tersebut disebut bagian dari upaya menelusuri potensi penyimpangan, suap, atau gratifikasi.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengusaha rokok lainnya, yakni Rokhmawan dan Benny Tan. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Informasi yang beredar menyebutkan KPK telah meminta klarifikasi terhadap 17 perusahaan rokok di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini dinilai menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada satu atau dua pihak.

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius. Praktik tersebut dinilai merugikan penerimaan negara dan merusak tata kelola industri tembakau.

Menurut Uchok, peredaran rokok ilegal tidak mungkin tumbuh tanpa celah pengawasan atau pembiaran. Ia menyebut penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Selain itu, praktik ini juga merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan adil. Karena itu, kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Uchok, Kamis (2/4).

Ia juga meminta KPK membuka proses penanganan perkara secara transparan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kami meminta KPK membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan LEH dilakukan untuk melihat prosedur resmi pengurusan cukai dan praktik yang terjadi di lapangan. Keterangan tersebut akan digunakan untuk melengkapi pembuktian perkara yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. OTT tersebut membuka penyelidikan dugaan korupsi di institusi yang memiliki kewenangan strategis atas arus barang dan penerimaan negara.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan. KPK diharapkan mampu mengungkap seluruh mata rantai dugaan mafia cukai rokok ilegal hingga ke aktor-aktor yang diduga berada di baliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *