James Tuwo Desak Mabes Polri Buka Kembali Kasus H Fazri, Soroti SP3 di Polda Kaltim
Sengketa lahan di Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, kembali mencuat setelah James Tuwo mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membuka kembali kasus yang melibatkan H Fazri.
Permintaan tersebut disampaikan James pada Rabu (25/3/2026), merujuk pada laporan polisi di Polda Kalimantan Timur dengan nomor LP/B/411/XII/2022/SPKT/Polda Kaltim tertanggal 26 Desember 2022. Laporan itu sebelumnya telah dihentikan penyidikannya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
James mengatakan, langkah hukum ini diambil setelah dirinya dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara sebelumnya. Ia menilai, putusan tersebut menjadi dasar kuat untuk mendorong pembukaan kembali kasus yang sempat dihentikan.
“Dengan status bebas murni, saya melihat ada dasar hukum yang cukup untuk meminta perkara ini ditindaklanjuti kembali,” ujar James.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.
Menurut James, permohonan pembukaan kembali kasus juga diperkuat dengan adanya bukti baru, salah satunya berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni perkara Nomor 71/Pdt.Bth/2022/PN.Smr juncto 12/Pdt/2023/PN.Smr juncto 4740 K/Pdt/2023.
Dalam putusan tersebut, pengadilan membatalkan pelaksanaan eksekusi yang merujuk pada perkara perdata sebelumnya. Namun demikian, James menyoroti bahwa objek tanah tetap dieksekusi meskipun dirinya tidak termasuk sebagai pihak dalam gugatan.
Selain itu, James juga mengantongi dokumen dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tertanggal 11 Maret 2026. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1758 dan 1952 atas nama H Fazri di Kelurahan Teluk Lerong Ilir telah dibatalkan.
Dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kota Samarinda disebutkan bahwa pembatalan sertifikat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, objek tanah yang disengketakan saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Kaltim, termasuk melalui permintaan keterangan saksi sejak Januari 2026.
James menegaskan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemerintah setempat, termasuk Camat Samarinda Ulu dan Lurah Teluk Lerong Ilir, terkait penghapusan sertifikat tersebut, dengan tembusan kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Samarinda karena menyangkut sengketa lahan serta legalitas dokumen kepemilikan yang dinilai memiliki implikasi hukum luas.
