LBH Jakarta Dampingi Warga Rancapinang dalam Sidang PTUN Serang Sengketa Lahan Militer
LBH Jakarta bersama Koalisi Rancapinang untuk Keadilan kembali menghadiri sidang lanjutan sengketa lahan warga Desa Rancapinang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (16/3/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan tersebut merupakan bagian dari perkara bernomor 10/G/2026/PTUN.SRG yang menguji penerbitan Sertipikat Hak Pakai oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang pada 2012. Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kelengkapan dokumen administrasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat, termasuk surat kuasa khusus dan berkas gugatan.
Pengacara publik LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, mengatakan agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para penggugat sebagai dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan dokumen untuk melihat kedudukan dan kepentingan para penggugat,” ujar Rohim.
Ia menjelaskan bahwa tahap pemeriksaan persiapan bertujuan memastikan kelengkapan administrasi sebelum perkara masuk ke pokok persidangan, sekaligus menilai posisi hukum para pihak dalam sengketa tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai seluas 364 hektare atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang pada 2012 dan disebut akan digunakan untuk kepentingan militer, termasuk area latihan dan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan.
Warga menilai penerbitan sertifikat tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat yang telah menguasai lahan secara turun-temurun. Mereka juga mengaku tidak pernah melakukan pelepasan hak ataupun transaksi jual beli atas tanah yang selama ini dikelola sebagai lahan pertanian dan perkebunan.
Sebagian lahan tersebut telah dimanfaatkan warga selama bertahun-tahun sebagai sumber penghidupan, dengan komoditas seperti kelapa dan tanaman produktif lainnya. Namun, setelah terbitnya sertifikat, sejumlah lahan dilaporkan dibuka untuk pembangunan sehingga pepohonan dan tanaman produktif milik warga ditebang.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan utama dari pengelolaan lahan. LBH Jakarta menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan perlindungan hak warga serta mendorong transparansi dalam kebijakan pengelolaan lahan.
Sidang akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah majelis hakim memastikan kelengkapan administrasi dan kedudukan hukum para pihak.
