Ancaman “Tertibkan” Pengamat Dinilai Bahayakan Kebebasan Sipil
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana “menertibkan” pengamat yang dianggap tidak patriotik menuai kritik keras dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Sikap tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras pernyataan Presiden yang dinilai mencerminkan cara pandang keliru terhadap kritik.
“Kritik bukanlah kekacauan yang harus ditertibkan. Menganggap pengkritik sebagai tidak patriotik adalah bentuk sikap anti-kritik yang berbahaya bagi kebebasan berpendapat,” ujar Usman dalam keterangannya.
Menurut dia, penggunaan aparat intelijen untuk memantau kritik masyarakat juga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia menegaskan bahwa fungsi intelijen seharusnya berfokus pada deteksi dini terhadap ancaman keamanan nasional, bukan mengawasi masyarakat sipil.
Risiko Represi dan Trauma Masa Lalu
Usman mengingatkan bahwa narasi “menertibkan” pengkritik berpotensi membangkitkan kembali trauma publik terhadap praktik represif di masa Orde Baru.
Pada masa itu, pemerintah kerap menggunakan dalih stabilitas untuk membungkam kritik, termasuk terhadap media massa dan aktivis.
“Labelisasi seperti ‘tidak patriotik’ atau ‘antek asing’ sangat berbahaya, apalagi jika diikuti dengan pengawasan intel. Ini bisa menjadi legitimasi bagi tindakan represif di lapangan,” kata dia.
Sorotan Kasus Kekerasan terhadap Aktivis
Pernyataan Presiden juga disorot karena muncul di tengah meningkatnya ancaman terhadap aktivis. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 12 Maret 2026. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat, termasuk kerusakan serius pada mata kanan serta luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
Hingga hari keempat pascakejadian, aparat kepolisian belum menetapkan tersangka. Amnesty mendesak Presiden, DPR, dan aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Desakan Klarifikasi dan Perlindungan Kebebasan Sipil
Amnesty meminta Presiden untuk segera mengklarifikasi maksud dari istilah “tertibkan” agar tidak menimbulkan tafsir yang berbahaya. Selain itu, pemerintah juga didesak menghentikan segala bentuk intimidasi, baik verbal maupun struktural, terhadap masyarakat sipil.
Kebebasan berpendapat, menurut Usman, merupakan hak konstitusional yang dijamin tidak hanya dalam hukum nasional, tetapi juga dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
“Negara ini dibangun di atas perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk berpendapat, bukan atas dasar ancaman dan pembungkaman,” ujarnya.
Latar Belakang Pernyataan Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan tersebut saat memimpin rapat kabinet di Jakarta pada 13 Maret 2026. Ia menyebut akan menertibkan pengamat yang dinilai tidak mendukung keberhasilan pemerintah dan tidak bersikap patriotik.
Presiden juga mengaku telah mengantongi data intelijen terkait para pengkritik, termasuk dugaan motif dan pihak-pihak yang berada di belakang mereka.
Pernyataan itu muncul setelah laporan Menteri Keuangan mengenai kondisi ekonomi nasional yang disebut tetap baik, di tengah maraknya analisis di media sosial yang menyatakan sebaliknya.
