JATAM Kritik Kesepakatan Dagang Prabowo–Trump, Sebut Berpotensi Perkuat Ekstraktivisme
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meluncurkan catatan kritis terhadap kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Dokumen berjudul “Kolonialisme di Balik ART Prabowo–Trump: Kesepakatan Tarif Timbal-Balik RI–AS 2025–2026 yang Menguatkan Ekstraktivisme, Menggerus Kedaulatan Indonesia” itu menyoroti dampak hukum, ekonomi, dan lingkungan dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati kedua negara.
Koordinator JATAM menyebut catatan kritis tersebut disusun sebagai bahan rujukan publik untuk menilai secara lebih mendalam konsekuensi dari perjanjian dagang tersebut.
Kesepakatan dagang dan MoU bisnis
Perjanjian ART ditandatangani oleh Prabowo dan Trump di Washington DC pada 19 Februari 2026. Selain kesepakatan tarif timbal balik, penandatanganan itu juga diikuti sejumlah nota kesepahaman (MoU) bisnis antara perusahaan dan pemerintah kedua negara.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah MoU tripartit antara perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, anak usahanya PT Freeport Indonesia, dan Pemerintah Indonesia.
MoU tersebut disebut membuka jalan bagi perpanjangan operasi tambang Freeport di Papua hingga “life of mine” atau sepanjang umur cadangan tambang, melampaui kontrak yang saat ini berlaku hingga 2041.
Secara resmi, pemerintah mempromosikan kesepakatan tersebut sebagai peluang ekonomi sekaligus penguatan hubungan strategis Indonesia–Amerika Serikat. Namun, menurut JATAM, sejumlah pasal dalam ART menunjukkan implikasi yang lebih luas terhadap kedaulatan kebijakan Indonesia.
Dinilai bermasalah secara hukum
Dalam catatan kritisnya, JATAM menyoroti dasar hukum ART di Amerika Serikat. Organisasi itu menyebut Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum perjanjian tersebut pada 20 Februari 2026, dua hari setelah penandatanganan.
Menurut JATAM, kondisi itu membuat legitimasi hukum dan politik perjanjian tersebut menjadi problematis dari sudut pandang Indonesia.
“Jika dasar hukum di negara mitra sudah dicabut, maka implementasi kesepakatan itu perlu ditinjau ulang secara serius,” demikian pernyataan JATAM dalam dokumen tersebut.
Soroti ruang kebijakan ekonomi
Selain soal legalitas, JATAM juga menilai ART tidak hanya mengatur tarif impor, tetapi berpotensi membatasi ruang kebijakan Indonesia di sejumlah sektor ekonomi.
Organisasi itu menyebut ketentuan dalam perjanjian berpotensi memengaruhi kebijakan kuota impor, kebijakan industri, pengaturan kandungan lokal, hingga kebijakan pajak terhadap perusahaan dan komoditas ekstraktif.
Dalam lampiran dan pasal teknisnya, ART juga dinilai dapat mengunci Indonesia dalam rezim energi fosil dan industri ekstraktif yang berkaitan dengan kebutuhan rantai pasok Amerika Serikat.
JATAM menilai ketentuan tersebut mencakup kewajiban memfasilitasi impor energi seperti minyak dan LPG serta membuka peluang investasi lebih luas bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis.
Sorotan terhadap isu lingkungan dan HAM
JATAM juga mengkritik ketentuan terkait tenaga kerja dan lingkungan dalam perjanjian tersebut. Menurut mereka, klausul tersebut dinilai hanya bersifat normatif dan tidak memuat kewajiban konkret seperti audit hak asasi manusia, pemulihan ekologis, atau mekanisme pengaduan masyarakat terdampak.
Organisasi itu menilai kondisi tersebut berpotensi memperpanjang persoalan lingkungan dan sosial yang selama ini terjadi di wilayah tambang.
Khusus di Papua, JATAM menyebut kombinasi ART dan perpanjangan operasi Freeport dapat menempatkan wilayah tersebut sebagai pusat cadangan mineral kritis jangka panjang bagi kebutuhan global.
Desakan kepada pemerintah dan DPR
Melalui dokumen tersebut, JATAM mendesak Presiden Prabowo menghentikan langkah implementasi ART hingga ada kejelasan mengenai dasar hukum dan dampaknya terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia.
JATAM juga meminta DPR dan lembaga pengawas negara untuk menggunakan fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan hak angket, guna meninjau proses perundingan dan penandatanganan perjanjian tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut menyerukan kepada masyarakat sipil, termasuk komunitas di Papua, untuk mendorong audit independen terhadap dampak hak asasi manusia dan lingkungan dari operasi pertambangan serta kebijakan energi yang terkait.
Menurut JATAM, perjanjian perdagangan dan investasi seperti ART perlu dibaca tidak hanya sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai kebijakan yang dapat memengaruhi kedaulatan politik, keberlanjutan ekologis, dan ruang hidup masyarakat di wilayah-wilayah kaya sumber daya alam.
