Kemenperin Percepat Sertifikasi, Perkuat Perlindungan Pasar Domestik
Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat layanan standardisasi dan sertifikasi industri. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus melindungi pasar domestik dari produk impor berkualitas rendah.
Pemerintah menilai percepatan sertifikasi menjadi strategi penting. Tujuannya memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan kualitas.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa 2026 menjadi momentum penting bagi sektor industri. Pemerintah ingin menjadikan manufaktur sebagai motor utama transformasi ekonomi nasional.
“Pada tahun 2026 ini, Kemenperin fokus pada penyelesaian berbagai tantangan sektor industri sekaligus memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut dia, penguatan penerapan standar wajib menjadi salah satu langkah strategis. Proses sertifikasi juga dipercepat agar pelayanan lebih efektif.
“Dengan sistem pelayanan yang semakin cepat dan efektif, diharapkan daya saing industri nasional dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menegaskan pentingnya kesamaan perspektif di seluruh unit pelaksana teknis. Ia meminta seluruh jajaran mendukung pengembangan industri melalui penguatan ekosistem layanan.
“Kami mendorong agar BSKJI dan seluruh unit pelaksana teknis di bawahnya memiliki perspektif yang sama, yaitu mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui penguatan ekosistem layanan industri,” tuturnya.
Menurut Emmy, penguatan peran balai standardisasi dan pelayanan jasa industri menjadi kunci. Diversifikasi layanan juga terus didorong agar kebutuhan dunia usaha dapat terpenuhi secara lebih luas.
Sementara itu, Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI) Jakarta, Fathullah, menyebut pihaknya telah mempercepat proses sertifikasi. Percepatan dilakukan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) layanan teknis.
“Jika sebelumnya waktu pelayanan ditetapkan selama 41 hari kerja, kini berhasil kami percepat menjadi 28 hari kerja. Selain itu, peningkatan kompetensi pegawai juga menjadi prioritas agar layanan yang diberikan semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan industri,” jelasnya.
Fathullah menambahkan, BSPJI Jakarta akan memperkuat kerja sama dengan unit pelaksana teknis lain di bawah BSKJI. Sinergi tersebut diharapkan membuat layanan industri lebih komprehensif.
Kemenperin optimistis penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi akan memperkokoh ekosistem industri nasional. Pemerintah menargetkan industri dalam negeri tumbuh sehat, berdaya saing, dan terlindungi dari produk impor yang tidak memenuhi standar.
